ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH

ANGGARAN DASAR 

DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 

MUHAMMADIYAH

 

ANGGARAN DASAR

Muqaddimah

“Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang

mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang

pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya

kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan

yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai

dan tidak tersesat.” (Al Qur’an S. Alfatihah).

“Saya ridla: ber-Tuhan kepada Allah, ber-Agama kepada Islam dan ber-Nabi kepada

Muhammad Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam”.

Amma ba’du, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah sematamata.

Ber-Tuhan dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah adalah

satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.

Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas

kehidupan manusia di dunia ini.

Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah

dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong,

bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya,

lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.

Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana

dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang

utama dan sebaik-baiknya.

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

30

Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun

juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan

kepada Allah.

Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian

Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan

kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia

Dunia dan Akhirat.

Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa

sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam,

umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak

sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya

mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan

masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena

Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya

belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala

perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi

segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang

menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan

pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.

Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka

dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-

Qur’an:

Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh

kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang

beruntung berbahagia” (AlQur’an, S. Ali-Imran:104).

Pada tanggal 8 Dzulhiijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah,

oleh almarhum KHA. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai “gerakan

Islam” dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan Majelis-

Majelis (Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti peredaran zaman serta berdasarkan

“syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan atau

Muktamar.

Kesemuanya itu. perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan

perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad

saw., guna mendapat karunia dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk

31

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat

Allah yang melimpah-limpah, sehingga. merupakan:

“Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang

Maha Pengampun”.

Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah

diantarkan ke pintu gerbang Syurga “Jannatun Na’im” dengan keridlaan Allah

Yang Rahman dan Rahim.

Adapun Persyarikatan Muhammadiyah beranggaran Dasar sebagai

berikut:

BAB I

NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Persyarikatan ini bernama Muhammadiyah.

Pasal 2

Pendiri

Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah

1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta

untuk jangka waktu tidak terbatas.

Pasal 3

Tempat Kedudukan

Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta.

BAB II

IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG

Pasal 4

Identitas dan Asas

(1) Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar

dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur‘an dan As-Sunnah.

(2) Muhammadiyah berasas Islam.

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

32

Pasal 5

Lambang

Lambang Muhammadiyah adalah matahari bersinar utama dua belas, di tengah

bertuliskan (Muhammadiyah) dan dilingkari kalimat

(Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu

anna Muhammadan Rasûl Allãh )

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA

Pasal 6

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi

Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Pasal 7

Usaha

(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan

Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam

usaha di segala bidang kehidupan.

(2) Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program,

dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran

Rumah Tangga.

(3) Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan

kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Anggota serta Hak dan Kewajiban

(1) Anggota Muhammadiyah terdiri atas:

a. Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam.

b. Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara

Indonesia.

33

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

c. Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa

terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya

bersedia membantu Muhammadiyah.

(2) Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam

Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI

Pasal 9

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:

1. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan

2. Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat

3. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten

4. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi

5. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara

Pasal 10

Penetapan Organisasi

(1) Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya

ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

(2) Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh

Pimpinan Wilayah.

(3) Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh

Pimpinan Daerah.

(4) Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.

BAB VI

PIMPINAN

Pasal 11

Pimpinan Pusat

(1) Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah

secara keseluruhan.

(2) Pimpinan Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya tiga belas orang, dipilih

dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa jabatan dari calon-calon

yang diusulkan oleh Tanwir.

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

34

(3) Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Muktamar dari dan atas

usul anggota Pimpinan Pusat terpilih.

(4) Anggota Pimpinan Pusat terpilih menetapkan Sekretaris Umum dan

diumumkan dalam forum Muktamar.

(5) Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu

dengan mengusulkannya kepada Tanwir.

(6) Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua

bersama-sama Sekretaris Umum atau salah seorang Sekretaris, mewakili

Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 12

Pimpinan Wilayah

(1) Pimpinan Wilayah memimpin Muhammadiyah dalam wilayahnya serta

melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat.

(2) Pimpinan Wilayah terdiri atas sekurang-kurangnya sebelas orang ditetapkan

oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih

dalam Musyawarah Wilayah.

(3) Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari dan atas

usul calon-calon anggota Pimpinan Wilayah terpilih yang telah disahkan

oleh Musyawarah Wilayah.

(4) Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu

dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah yang

kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.

Pasal 13

Pimpinan Daerah

(1) Pimpinan Daerah memimpin Muhammadiyah dalam daerahnya serta

melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.

(2) Pimpinan Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya sembilan orang

ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan dari caloncalon

anggota Pimpinan Daerah yang telah dipilih dalam Musyawarah

Daerah.

(3) Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari dan atas

usul calon-calon anggota Pimpinan Daerah terpilih yang telah disahkan

oleh Musyawarah Daerah.

(4) Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu

dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah yang

kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.

35

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

Pasal 14

Pimpinan Cabang

(1) Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah dalam Cabangnya serta

melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.

(2) Pimpinan Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya tujuh orang ditetapkan

oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang

dipilih dalam Musyawarah Cabang.

(3) Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari dan atas

usul calon-calon anggota Pimpinan Cabang terpilih yang telah disahkan

oleh Musyawarah Cabang.

(4) Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu

dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang yang

kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.

Pasal 15

Pimpinan Ranting

(1) Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah dalam Rantingnya serta

melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.

(2) Pimpinan Ranting terdiri atas sekurang-kurangnya lima orang ditetapkan

oleh Pimpinan Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang

dipilih dalam Musyawarah Ranting.

(3) Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari dan atas

usul calon-calon anggota Pimpinan Ranting terpilih yang telah disahkan

oleh Musyawarah Ranting.

(4) Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu

dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting yang

kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.

Pasal 16

Pemilihan Pimpinan

(1) Anggota Pimpinan terdiri atas anggota Muhammadiyah.

(2) Pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau formatur.

(3) Syarat anggota Pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah

Tangga.

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

36

Pasal 17

Masa Jabatan Pimpinan

(1) Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah,

Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting lima tahun.

(2) Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua

Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua

kali masa jabatan berturut-turut.

(3) Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada saat Muktamar

telah menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima

jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,

dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan

di atasnya.

Pasal 18

Ketentuan Luar Biasa

Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada

pasal 12 sampai dengan pasal 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil

ketetapan lain.

Pasal 19

Penasihat

(1) Pimpinan Muhammadiyah dapat mengangkat penasihat.

(2) Ketentuan tentang penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII

UNSUR PEMBANTU PIMPINAN

Pasal 20

Majelis dan Lembaga

(1) Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga.

(2) Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian

tugas pokok Muhammadiyah.

(3) Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas

pendukung Muhammadiyah.

(4) Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan

diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

37

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

BAB VIII

ORGANISASI OTONOM

Pasal 21

Pengertian dan Ketentuan

(1) Organisasi Otonom ialah satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang

memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingan

dan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah.

(2) Organisasi Otonom terdiri atas organisasi otonom umum dan organisasi

otonom khusus.

(3) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Otonom disusun

oleh organisasi otonom masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar dan

Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.

(4) Pembentukan dan pembubaran Organisasi Otonom ditetapkan oleh

Tanwir.

(5) Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Anggaran Rumah

Tangga.

BAB IX

PERMUSYAWARATAN

Pasal 22

Muktamar

(1) Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam Muhammadiyah yang

diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.

(2) Anggota Muktamar terdiri atas:

a. Anggota Pimpinan Pusat

b. Ketua Pimpinan Wilayah

c. Anggota Tanwir Wakil Wilayah

d. Ketua Pimpinan Daerah

e. Wakil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Daerah, terdiri

atas wakil Cabang berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam

tiap Daerah

f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.

(3) Muktamar diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4) Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah

Tangga

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

38

Pasal 23

Muktamar Luar Biasa

(1) Muktamar Luar Biasa ialah muktamar darurat disebabkan oleh keadaan

yang membahayakan Muhammadiyah dan atau kekosongan kepemimpinan,

sedang Tanwir tidak berwenang memutuskannya.

(2) Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan

Tanwir..

(3) Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah

Tangga.

Pasal 24

Tanwir

(1) Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar,

diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.

(2) Anggota Tanwir terdiri atas:

a. Anggota Pimpinan Pusat

b. Ketua Pimpinan Wilayah

c. Wakil Wilayah

d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat

(3) Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan

Pimpinan.

(4) Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah

Tangga.

Pasal 25

Musyawarah Wilayah

(1) Musyawarah Wilayah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam

Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan

Wilayah.

(2) Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:

a. Anggota Pimpinan Wilayah

b. Ketua Pimpinan Daerah

c. Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah

d. Ketua Pimpinan Cabang

e. Wakil Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Cabang yang

jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas dasar perimbangan

jumlah Ranting dalam tiap Cabang

39

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah

(3) Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam

Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26

Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah Daerah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah,

diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.

(2) Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:

a. Anggota Pimpinan Daerah

b. Ketua Pimpinan Cabang

c. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang

d. Ketua Pimpinan Ranting

e. Wakil Ranting yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Ranting yang

jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas dasar perimbangan

jumlah anggota

f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah

(3) Musyawarah Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam

Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27

Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah Cabang ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang,

diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.

(2) Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:

a. Anggota Pimpinan Cabang

b. Ketua Pimpinan Ranting

c. Anggota Musyawarah Pimpinan Cabang Wakil Ranting

d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang

(3) Musyawarah Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam

Anggaran Rumah Tangga.

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

40

Pasal 28

Musyawarah Ranting

(1) Musyawarah Ranting ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam

Ranting, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan

Ranting.

(2) Anggota Musyawarah Ranting terdiri atas:

a. Anggota Muhammadiyah dalam Ranting

b. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting

(3) Musyawarah Ranting diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam

Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29

Musyawarah Pimpinan

(1) Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan Pimpinan dalam

Muhammadiyah pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang

berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.

(2) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab

Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.

(3) Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah Pimpinan diatur dalam

Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 30

Keabsahan Musyawarah

Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23

dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang

secara sah oleh Pimpinan Muhammadiyah di tingkat masing-masing.

Pasal 31

Keputusan Musyawarah

Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali

pasal 23 diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat

tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak

mutlak.

41

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

BAB X

RAPAT

Pasal 32

Rapat Pimpinan

(1) Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Muhammadiyah di tingkat Pusat,

Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab

Pimpinan Muhammadiyah apabila diperlukan.

(2) Rapat Pimpinan membicarakan masalah kebijakan organisasi.

(3) Ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah

Tangga.

Pasal 33

Rapat Kerja

(1) Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu

yang menyangkut amal usaha, program dan kegiatan organisasi.

(2) Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan

Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan.

(3) Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu

kali dalam satu tahun.

(4) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan diadakan dua kali dalam satu masa

jabatan.

(5) Ketentuan mengenai masing-masing jenis Rapat Kerja diatur dalam

Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 34

Tanfidz

(1) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir,

Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah

masing-masing tingkat.

(2) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak

ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.

(3) Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat semua tingkat

a. Bersifat redaksional

b. Mempertimbangkan kemaslahatan

c. Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah

Tangga

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

42

BAB XI

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 35

Pengertian

Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang

diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan

pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan Muhammadiyah.

Pasal 36

Sumber

Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:

1. Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan

2. Hasil hak milik Muhammadiyah

3. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah

4. Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah

5. Sumber-sumber lain

Pasal 37

Pengelolaan dan Pengawasan

Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan

diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII

LAPORAN

Pasal 38

Laporan

(1) Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib membuat laporan

perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan

serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah

tingkat masing-masing, Tanwir, dan Muktamar.

(2) Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah

Tangga.

43

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

BAB XIII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 39

Anggaran Rumah Tangga

(1) Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak

diatur dalam Anggaran Dasar.

(2) Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan

Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir.

(3) Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat

mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh

Tanwir.

BAB XIV

PEMBUBARAN

Pasal 40

Pembubaran

(1) Pembubaran Muhammadiyah hanya dapat dilakukan dalam Muktamar

Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul

Tanwir.

(2) Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul Tanwir tentang pembubaran

dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar

Luar Biasa.

(3) Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari

yang hadir.

(4) Muktamar Luar Biasa memutuskan segala hak milik Muhammadiyah

diserahkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah

Muhammadiyah dinyatakan bubar.

BAB XV

PERUBAHAN

Pasal 41

Perubahan Anggaran Dasar

(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.

(2) Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus

sudah tercantum dalam acara Muktamar.

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

44

(3) Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh

sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang

hadir

BAB XVI

PENUTUP

Pasal 42

Penutup

(1) Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-

45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir

1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan

dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.

(2) Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya

dinyatakan tidak berlaku lagi.

45

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1

Tempat Kedudukan

(1) Muhammadiyah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta

(2) Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah

secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di dua kantor,

Yogyakarta dan Jakarta

Pasal 2

Lambang dan Bendera

(1) Lambang Muhammadiyah sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar pasal

5 adalah seperti berikut:

(2) Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran dua

berbanding tiga bergambar lambang Muhammadiyah di tengah dan tulisan

MUHAMMADIYAH di bawahnya, berwarna dasar hijau dengan tulisan

dan gambar berwarna putih, seperti berikut:

(3) Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan

Pusat.

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

46

Pasal 3

Usaha

Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program,

dan kegiatan meliputi:

1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman,

meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam

berbagai aspek kehidupan.

2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai

aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.

3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah,

dan amal shalih lainnya.

4. Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar

berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.

5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan,

mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan

penelitian.

6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup

yang berkualitas

7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

8. Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam

dan lingkungan untuk kesejahteraan.

9. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai

bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.

10. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara

11. Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku

gerakan.

12. Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan

gerakan.

13. Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta

meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.

14. Usaha-usaha lain yang sesuai deng an maksud dan tujuan

Muhammadiyah

Pasal 4

Keanggotaan

(1) Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia beragama Islam

b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah

47

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah

d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah

e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.

(2) Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia,

beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta

bersedia mendukung amal usahanya.

(3) Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap

Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan

atau bersedia membantu Muhammadiyah.

(4) Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut:

a. Anggota Biasa

1. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat

dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya

melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan amal usaha di tempat

yang belum ada Ranting, kemudian diteruskan kepada Pimpinan

Cabang.

2. Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada

Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.

3. Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada

calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda

anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda

anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

4. Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah

kepada calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan

Cabang yang bersangkutan

b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan

Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan

diatur oleh Pimpinan Pusat

(5) Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan

menjadi Anggota Biasa dan memberikan kartu tanda anggota Muhammadiyah

kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan

pelaksanaannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.

(6) Hak Anggota

a. Anggota biasa:

1. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan.

2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.

b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak

menyatakan pendapat.

(7) Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:

a. Taat menjalankan ajaran Islam

b. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

48

perjuangannya

c. Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita

Hidup Muhammadiyah

d. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan

kebijakan Pimpinan Pusat

e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta

melaksanakan usahanya

f. Membayar iuran anggota

g. Membayar infaq

(8) Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:

a. Meninggal dunia

b. Mengundurkan diri

c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat

(9) Tata cara pemberhentian anggota.

a. Anggota Biasa:

1. Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota

kepada Pimpinan Daerah berdasarkan bukti yang dapat

dipertanggungjawabkan.

2. Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan

pemberhentian anggota dengan disertai pertimbangan.

3. Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan usulan

pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan

penelitian dan penilaian.

4. Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara

(skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama

menunggu proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat.

5. Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota,

memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling

lama 6 (enam) bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.

6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya,

selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan

keberatan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan

Wilayah, dan Pimpinan Pusat. Setelah keputusan pemberhentian

dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan

kepada Pimpinan Pusat.

7. Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari

keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan.

Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar

pertimbangan tim.

8. Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita

Resmi Muhammadiyah.

49

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

b. Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas keputusan

Pimpinan Pusat.

Pasal 5

Ranting

(1) Ranting adalah kesatuan anggota di suatu tempat atau kawasan yang terdiri

atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan

dan pemberdayaan anggota.

(2) Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya mempunyai:

a. Pengajian/kursus anggota berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan

b. Pengajian/kursus umum berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan

c. Mushalla/surau/langgar sebagai pusat kegiatan

d. Jama‘ah

(3) Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan

oleh Pimpinan Daerah atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan

Pimpinan Cabang.

(4) Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang telah

ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan

atau atas keputusan Musyawarah Cabang/Musyawarah Pimpinan tingkat

Cabang

Pasal 6

Cabang

(1) Cabang adalah kesatuan Ranting di suatu tempat yang terdiri atas sekurangkurangnya

tiga Ranting yang berfungsi:

a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Ranting

b. Penyelenggaraan pengelolaan Muhammadiyah

c. Penyelenggaraan amal usaha.

(2) Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai:

a. Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan Cabang dan

Unsur Pembantu Pimpinannya, Pimpinan Ranting, serta Pimpinan

Organisasi Otonom tingkat Cabang, sekurang-kurangnya sekali

dalam sebulan.

b. Pengajian/kursus muballigh/muballighat dalam lingkungan

Cabangnya, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.

c. Korps muballigh/muballighat cabang, sekurang-kurangnya 10 orang

d. Taman pendidikan Al-Quran/Madrasah Diniyah/Sekolah Dasar

e. Kegiatan dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan

f. Kantor

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

50

(3) Pengesahan pendirian Cabang dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan

oleh Pimpinan Wilayah atas usul Ranting setelah memperhatikan

pertimbangan Pimpinan Daerah.

(4) Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang telah

ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau

atas keputusan Musyawarah Daerah/Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.

Pasal 7

Daerah

(1) Daerah adalah kesatuan Cabang di Kabupaten/Kota yang terdiri atas

sekurang-kurangnya tiga Cabang yang berfungsi:

a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Cabang

b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan

Muhammadiyah

c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha

d. Perencanaan program dan kegiatan

(2) Syarat pendirian Daerah sekurang-kurangnya mempunyai:

a. Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan Daerah sekurangkurangnya

sekali dalam sebulan

b. Pengajian/kursus muballigh/muballighat tingkat Daerah sekurangkurangnya

sekali dalam sebulan

c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam

d. Korps muballigh/muballighat daerah, sekurang-kurangnya 20 orang

e. Kursus kader Pimpinan tingkat Daerah

f. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Madrasah Tsanawiyah

g. Amal Usaha dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan

h. Kantor

(3) Pengesahan pendirian Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul

Cabang setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan Wilayah.

(4) Pendirian suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang

telah ada dilakukan melalui dan atas keputusan Musyawarah Daerah/

Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.

Pasal 8

Wilayah

(1) Wilayah adalah kesatuan Daerah di propinsi yang terdiri atas sekurangkurangnya

tiga Daerah yang berfungsi

a. Pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Daerah

51

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan

Muhammadiyah

c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha

d. Perencanaan program dan kegiatan

(2) Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai:

a. Pengajian/ kursus berkala untuk anggota Pimpinan Wilayah dan Unsur

Pembantu Pimpinannya serta Pimpinan Organisasi Otonom tingkat

Wilayah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.

b. Pengajian/kursus muballigh/muballighat tingkat Wilayah sekurangkurangnya

sekali dalam sebulan.

c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam

d. Korps muballigh / muballighat sekurang-kurangnya 30 orang.

e. Kursus kader pimpinan tingkat Wilayah.

f. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/ Mu‘allimin/ Mu‘allimat/

Pondok Pesantren.

g. Amal Usaha dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan.

h. Kantor.

(3) Pengesahan pendirian Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul

Daerah yang bersangkutan.

(4) Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang

telah ada dilakukan melalui dan atas keputusan Musyawarah Wilayah/

Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.

Pasal 9

Pusat

Pusat adalah kesatuan Wilayah dalam Negara Republik Indonesia yang

berfungsi:

a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Wilayah.

b. Penyeleng garaan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan

Muhammadiyah.

c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha.

d. Perencanaan program dan kegiatan.

Pasal 10

Pimpinan Pusat

(1) Pimpinan Pusat bertugas:

a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah berdasarkan keputusan

Muktamar dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan

pelaksanaannya

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

52

b. Membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para

anggotanya

c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Wilayah

d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan

Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Pusat

(2) Anggota Pimpinan Pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.

(3) Anggota Pimpinan Pusat harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan

Pusat atau di sekitarnya.

(4) Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir

sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih.

Selama menunggu keputusan Tanwir, calon tambahan anggota Pimpinan

Pusat sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan

Pusat.

(5) Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum

Pimpinan Pusat yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa

jabatan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan

Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Pimpinan Pusat.

Pasal 11

Pimpinan Wilayah

(1) Pimpinan Wilayah bertugas:

a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam wilayahnya berdasarkan

kebijakan Pimpinan Pusat, keputusan Musyawarah Wilayah,

Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat

Wilayah.

b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi

Pimpinan Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan.

c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Daerah

dalam wilayahnya sesuai dengan kewenangannya

d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan

Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Wilayah

(2) Pimpinan Wilayah berkantor di ibu kota propinsi.

(3) Anggota Pimpinan Wilayah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.

(4) Anggota Pimpinan Wilayah harus berdomisili di kota tempat kantor

Pimpinan Wilayah atau di sekitarnya.

(5) Pimpinan Wilayah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan

sebagai anggota Tanwir apabila Ketua Pimpinan Wilayah tidak dapat

menunaikan tugasnya sebagai anggota Tanwir.

(6) Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada

Musyawarah Pimpinan Wilayah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah

53

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

anggota Pimpinan Wilayah terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya

kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu keputusan Musyawarah

Pimpinan tingkat Wilayah dan ketetapan dari Pimpinan Pusat, calon

tambahan anggota Pimpinan Wilayah sudah dapat menjalankan tugasnya

atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.

(7) Pimpinan Wilayah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah

calon pengganti Ketua Pimpinan Wilayah yang karena sesuatu hal

berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan

pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu keputusan

Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah dan ketetapan dari Pimpinan

Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua

atas keputusan Pimpinan Wilayah.

Pasal 12

Pimpinan Daerah

(1) Pimpinan Daerah bertugas:

a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Daerahnya berdasarkan

kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Daerah,

Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah, dan Rapat Pimpinan tingkat

Daerah.

b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi

Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, serta Unsur Pembantu

Pimpinannya.

c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Cabang

dalam daerahnya sesuai kewenangannya

d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan

kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat

Daerah.

e. Memimpin gerakan dan menjadikan Daerah sebagai pusat administrasi

serta pusat pembinaan sumberdaya manusia.

(2) Pimpinan Daerah berkantor di ibu kota Kabupaten/Kota.

(3) Anggota Pimpinan Daerah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.

(4) Anggota Pimpinan Daerah harus berdomisili di Kabupaten/Kotanya.

(5) Pimpinan Daerah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan

sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah apabila Ketua

Pimpinan Daerah tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota

Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.

(6) Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada

Musyawarah Pimpinan Daerah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah

anggota Pimpinan Daerah terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

54

kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu keputusan Musyawarah

Pimpinan tingkat Daerah dan ketetapan dari Pimpinan Wilayah, calon

tambahan anggota Pimpinan Daerah sudah dapat menjalankan tugasnya

atas tanggungjawab Pimpinan Daerah.

(7) Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Daerah

calon pengganti Ketua Pimpinan Daerah yang karena sesuatu hal

berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan

pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu keputusan

Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah dan ketetapan dari Pimpinan

Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua

atas keputusan Pimpinan Daerah.

Pasal 13

Pimpinan Cabang

(1) Pimpinan Cabang bertugas:

a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Cabangnya berdasarkan

kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan

Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.

b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/ instruksi

Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, serta Unsur

Pembantu Pimpinannya

c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Ranting

dalam cabangnya sesuai kewenangannya

d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasi-kan

kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat

Cabang

(2) Anggota Pimpinan Cabang dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.

(3) Anggota Pimpinan Cabang harus berdomisili di Cabangnya.

(4) Pimpinan Cabang menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan

sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah apabila Ketua

Pimpinan Cabang tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota

Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.

(5) Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada

Musyawarah Pimpinan Cabang sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah

anggota Pimpinan Cabang terpilih, kemudian dimintakan pengesahan

kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu keputusan Musyawarah

Pimpinan tingkat Cabang dan ketetapan dari Pimpinan Daerah, calon

tambahan anggota Pimpinan Cabang sudah dapat menjalankan tugasnya

atas tanggungjawab Pimpinan Cabang.

(6) Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Cabang

55

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

calon pengganti Ketua Pimpinan Cabang yang karena sesuatu hal

berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan

pengesahannya kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu keputusan

Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang dan ketetapan dari Pimpinan

Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua

atas keputusan Pimpinan Cabang.

Pasal 14

Pimpinan Ranting

(1) Pimpinan Ranting bertugas:

a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Rantingnya berdasar

kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Ranting, dan

Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting

b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/ instruksi

Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan

Cabang, serta Unsur Pembantu Pimpinan.

c. Membimbing dan meningkatkan kegiatan anggota dalam rantingnya

sesuai dengan kewenangannya

d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasi-kan

kegiatan Organisasi Otonom tingkat Ranting

(2) Anggota Pimpinan Ranting dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.

(3) Anggota Pimpinan Ranting harus berdomisili di Rantingnya.

(4) Pimpinan Ranting menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan

sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang apabila Ketua

Pimpinan Ranting tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota

Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.

(5) Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada

Musyawarah Pimpinan Ranting sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah

anggota Pimpinan Ranting terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya

kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu keputusan Musyawarah

Pimpinan tingkat Ranting dan ketetapan dari Pimpinan Cabang, calon

tambahan anggota Pimpinan Ranting sudah dapat menjalankan tugasnya

atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.

(6) Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Ranting calon

pengganti Ketua Pimpinan Ranting yang karena sesuatu hal berhenti dalam

tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya

kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan

tingkat Ranting dan ketetapan dari Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting

dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Ranting.

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

56

Pasal 15

Pemilihan Pimpinan

(1) Syarat anggota Pimpinan Muhammadiyah:

a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam

b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah

c. Dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah

d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah

e. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya

f. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu

tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan

Muhammadiyah bagi Pimpinan tingkat Daerah, Wilayah dan Pusat

g. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan

pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah

di semua tingkat

h. Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal

usahanya, baik vertikal maupun horisontal

(2) Penyimpangan dari ketentuan ayat (1) butir f, g, dan h pasal ini hanya dapat

dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat.

(3) Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau formatur atas

keputusan Musyawarah masing-masing.

(4) Pelaksanaan pemilihan Pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan

ketentuan:

a. Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul

Pimpinan Pusat

b. Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan

Cabang, dan Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan

atas usul Pimpinan Muhammadiyah pada semua tingkatan

c. Panitia Pemilihan diangkat untuk satu kali pemilihan

(5) Pelaksanaan pemilihan Pimpinan diatur berdasarkan tata tertib Pemilihan

dengan ketentuan:

a. Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul

Pimpinan Pusat

b. Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan

Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan atas usul Pimpinan

Muhammadiyah pada setiap tingkatan

Pasal 16

Masa Jabatan Pimpinan

(1) Masa jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,

57

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

dan Pimpinan Ranting sama dengan masa jabatan Pimpinan Pusat.

(2) Pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang

dengan segenap Unsur Pembantu Pimpinannya, serta Pimpinan Ranting,

disesuaikan dengan pergantian Pimpinan Pusat dan pelaksanaannya

dilakukan setelah Muktamar dan Musyawarah di atasnya.

(3) Pimpinan-pimpinan dalam Muhammadiyah yang telah habis masa

jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah-terima

dengan Pimpinan yang baru.

(4) Setiap pergantian Pimpinan Muhammadiyah harus menjamin adanya

peningkatan kinerja, penyegaran, dan kaderisasi pimpinan.

Pasal 17

Ketentuan Luar Biasa

Pimpinan Pusat dalam keadaan luar biasa dapat mengambil ketetapan lain

terhadap masalah Pimpinan yang diatur dalam pasal 11 sampai dengan 16.

Pasal 18

Penasihat

(1) Penasihat terdiri atas perorangan yang diangkat oleh Pimpinan

Muhammadiyah masing-masing tingkat.

(2) Penasihat bertugas memberi nasihat kepada Pimpinan Muhammadiyah,

baik diminta maupun atas kemauan sendiri.

(3) Syarat untuk dapat diangkat sebagai penasihat:

a. Anggota Muhammadiyah

b. Pernah menjadi anggota Pimpinan Muhammadiyah, atau mempunyai

pengalaman dalam organisasi atau memiliki keahlian bidang tertentu

Pasal 19

Unsur Pembantu Pimpinan

(1) Pengertian dan Pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan:

a. Majelis:

1. Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan

kegiatan pokok dalam bidang tertentu.

2. Majelis dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah,

Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang di tingkat masing-masing

sesuai dengan kebutuhan.

b. Lembaga:

1. Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

58

yang bersifat khusus.

2. Lembaga dibentuk oleh Pimpinan Pusat di tingkat pusat.

3. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, apabila dipandang

perlu, dapat membentuk lembaga tertentu di tingkat masingmasing

dengan persetujuan Pimpinan Muhammadiyah setingkat

di atasnya.

(2) Ketentuan lain tentang Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Qa‘idah

yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 20

Organisasi Otonom

(1) Organisasi Otonom adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh

Muhammadiyah guna membina warga Muhammadiyah dan kelompok

masyarakat tertentu sesuai bidang-bidang kegiatan yang diadakannya dalam

rangka mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah.

(2) Organisasi Otonom dibedakan dalam dua kategori:

a. Organisasi Otonom Umum adalah organisasi otonom yang

anggotanya belum seluruhnya anggota Muhammadiyah

b. Organisasi Otonom Khusus adalah organisasi otonom yang

seluruh anggotanya anggota Muhammadiyah, dan diberi wewenang

menyelenggarakan amal usaha yang ditetapkan oleh Pimpinan

Muhammadiyah dalam koordinasi Unsur Pembantu Pimpinan yang

membidanginya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang amal

usaha tersebut

(3) Pembentukan dan pembubaran organisasi otonom ditetapkan oleh Tanwir

atas usul Pimpinan Pusat.

(4) Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Qa‘idah

Organisasi Otonom yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 21

Muktamar

(1) Muktamar diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin

oleh Pimpinan Pusat.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Muktamar

ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

(3) Undangan dan acara Muktamar dikirim kepada anggota Muktamar

selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Muktamar berlangsung.

(4) Acara Muktamar:

a. Laporan Pimpinan Pusat tentang:

59

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

1. Kebijakan Pimpinan.

2. Organisasi.

3. Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Tanwir.

4. Keuangan.

b. Program Muhammadiyah

c. Pemilihan Anggota Pimpinan Pusat dan penetapan Ketua Umum

d. Masalah Muhammadiyah yang bersifat umum

e. Usul-usul

(5) Muktamar dihadiri oleh:

a. Anggota Muktamar terdiri atas:

1. Anggota Pimpinan Pusat.

2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang sudah disahkan

oleh Pimpinan Pusat.

3. Anggota Tanwir wakil Wilayah.

4. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan

oleh Pimpinan Wilayah.

5. Wakil Daerah sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya

tujuh orang, berdasar atas jumlah perimbangan Cabang dalam

tiap Daerah, atas dasar keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah.

Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing-masing

tiga orang, diantaranya dua orang wakilnya dalam Tanwir.

b. Peserta Muktamar terdiri atas:

1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing

dua orang.

2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan

oleh Pimpinan Pusat.

c. Peninjau Muktamar ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat

(6) Anggota Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.

Peserta Muktamar berhak menyatakan pendapat. Peninjau Muktamar tidak

mempunyai hak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.

(7) Keputusan Muktamar harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat

selambat-lambatnya dua bulan sesudah Muktamar.

(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu

berlangsungnya Muktamar diatur oleh penyelenggara.

Pasal 22

Muktamar Luar Biasa

(1) Muktamar Luar Biasa diadakan berdasarkan keputusan Tanwir atas usul

Pimpinan Pusat atau dua pertiga Pimpinan Wilayah.

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

60

(2) Undangan dan acara Muktamar Luar Biasa dikirim kepada Anggota

Muktamar selambat-lambatnya satu bulan sebelum Muktamar Luar Biasa

berlangsung.

(3) Ketentuan-ketentuan pasal 21 berlaku bagi penyelenggaraan Muktamar

Luar Biasa, kecuali ayat (3) dan ayat (4).

(4) Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari

anggota Muktamar dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya dua

pertiga dari yang hadir.

Pasal 23

Tanwir

(1) Tanwir diadakan oleh Pimpinan Pusat atau atas permintaan sekurangkurangnya

seperempat dari jumlah anggota Tanwir di luar anggota

Pimpinan Pusat.

(2) Tanwir diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin

Pimpinan Pusat.

(3) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Tanwir

ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

(4) Undangan dan acara Tanwir dikirim kepada Anggota Tanwir selambatlambatnya

satu bulan sebelum Tanwir berlangsung.

(5) Acara Tanwir:

a. Laporan Pimpinan Pusat

b. Masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan

Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Tanwir

c. Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan

pendahuluan

d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai

berlangsungnya Muktamar

e. Usul-usul

(6) Tanwir dihadiri oleh:

a. Anggota Tanwir terdiri atas:

1. Anggota Pimpinan Pusat.

2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang telah disahkan

oleh Pimpinan Pusat.

3. Wakil Wilayah terdiri dari unsur PWM dan atau PDM antara 3 sampai

5 orang berdasarkan perimbangan daerah dalam wilayah atas dasar

keputusan Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Pimpinan Wilayah.

Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing-masing

dua orang.

61

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

b. Peserta Tanwir terdiri dari:

1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing

dua orang.

2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan

oleh Pimpinan Pusat.

c. Peninjau Tanwir ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.

(7) Anggota Tanwir berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.

Peserta Tanwir berhak menyatakan pendapat. Peninjau Tanwir tidak berhak

menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.

(8) Keputusan Tanwir harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambatlambatnya

satu bulan sesudah Tanwir.

(9) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu

Sidang Tanwir diatur oleh penyelenggara.

Pasal 24

Musyawarah Wilayah

(1) Musyawarah Wilayah diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab serta

dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah

Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.

(3) Undangan dan acara Musyawarah Wilayah dikirim kepada Anggota

Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah

Wilayah berlangsung.

(4) Acara Musyawarah Wilayah:

a. Laporan Pimpinan Wilayah tentang:

1. Kebijakan Pimpinan.

2. Organisasi.

3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Instruksi

Pimpinan Pusat, pelaksanaan keputusan Musyawarah Wilayah,

Musyawarah Pimpinan Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat

Wilayah.

4. Keuangan.

b. Program Wilayah

c. Pemilihan Anggota Pimpinan Wilayah dan pengesahan Ketua

d. Pemilihan Anggota Tanwir Wakil Wilayah

e. Masalah Muhammadiyah dalam Wilayah

f. Usul-usul

(5) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:

a. Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:

1. Anggota Pimpinan Wilayah yang sudah disahkan oleh Pimpinan

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

62

Pusat.

2. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan

oleh Pimpinan Wilayah.

3. Anggota Pimpinan Daerah, yang jumlahnya ditetapkan oleh

Pimpinan Wilayah.

4. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan

oleh Pimpinan Daerah.

5. Wakil Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah

berdasarkan atas perimbangan jumlah Ranting pada tiap-tiap

Cabang.

6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah masingmasing

dua orang.

b. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:

1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah, masing-masing

dua orang.

2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan

oleh Pimpinan Wilayah.

c. Peninjau Musyawarah Wilayah ialah mereka yang diundang oleh

Pimpinan Wilayah

(6) Anggota Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat, memilih,

dan dipilih. Peserta Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat.

Peninjau Musyawarah Wilayah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih,

dan dipilih.

(7) Keputusan Musyawarah Wilayah harus dilaporkan kepada Pimpinan Pusat

selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Wilayah. Apabila

dalam waktu satu bulan sesudah laporan dikirim, tidak ada keterangan

atau keberatan dari Pimpinan Pusat, maka keputusan Musyawarah Wilayah

dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah.

(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu

Musyawarah Wilayah diatur oleh penyelenggara.

Pasal 25

Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta

dipimpin oleh Pimpinan Daerah.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah

Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.

(3) Undangan dan acara Musyawarah Daerah dikirim kepada Anggota

Musyawarah Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah

Daerah berlangsung.

63

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

(4) Acara Musyawarah Daerah:

a. Laporan Pimpinan Daerah tentang:

1. Kebijakan Pimpinan.

2. Organisasi.

3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah dan Pimpinan

di atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah,

Musyawarah Pimpinan Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat

Daerah.

4. Keuangan.

b. Program Daerah

c. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah dan pengesahan Ketua

d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah

e. Masalah Muhammadiyah dalam Daerah

f. Usul-usul

(5) Musyawarah Daerah dihadiri oleh:

a. Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:

1. Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan

Wilayah.

2. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan

oleh Pimpinan Daerah.

3. Wakil Cabang sebanyak tiga orang.

4. Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya yang sudah disahkan

oleh Pimpinan Cabang.

5. Wakil Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah

berdasarkan jumlah anggota.

6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah masingmasing

dua orang.

b. Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas:

1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah, masing-masing

dua orang.

2. Undangan Khusus dari kalangan Muhammadiyah, yang ditentukan

oleh Pimpinan Daerah.

c. Peninjau Musyawarah Daerah ialah mereka yang diundang oleh

Pimpinan Daerah

(6) Anggota Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan

dipilih. Peserta Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat. Peninjau

Musyawarah Daerah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan

dipilih.

(7) Keputusan Musyawarah Daerah harus dilaporkan kepada Pimpinan Wilayah

selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Daerah. Apabila

dalam waktu satu bulan sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

64

keberatan dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan Musyawarah Daerah

dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah.

(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu

Musyawarah Daerah diatur oleh penyelenggara.

Pasal 26

Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta

dipimpin oleh Pimpinan Cabang.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah

Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.

(3) Undangan dan acara Musyawarah Cabang dikirim kepada Anggota

Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 15 hari sebelum Musyawarah

Cabang berlangsung.

(4) Acara Musyawarah Cabang:

a. Laporan Pimpinan Cabang tentang:

1. Kebijakan Pimpinan.

2. Organisasi.

3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di

atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan

Musyawarah Pimpinan Cabang.

4. Keuangan.

b. Program Cabang

c. Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang dan pengesahan Ketua

d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang

e. Masalah Muhammadiyah dalam Cabang

f. Usul-usul

(5) Musyawarah Cabang dihadiri oleh:

a. Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:

1. Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan

Daerah.

2. Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya yang telah disahkan

oleh Pimpinan Cabang.

3. Wakil Ranting sebanyak tiga orang.

4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang masingmasing

dua orang.

b. Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:

1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang, masing-masing

dua orang.

2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan

65

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

oleh Pimpinan Cabang.

c. Peninjau Musyawarah Cabang ialah mereka yang diundang oleh

Pimpinan Cabang.

(6) Anggota Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat, memilih, dan

dipilih. Peserta Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat. Peninjau

Musyawarah Cabang tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan

dipilih.

(7) Keputusan Musyawarah Cabang harus dilaporkan kepada Pimpinan

Daerah selambat-lambatnya 15 hari sesudah Musyawarah Cabang. Apabila

dalam waktu 15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau

keberatan dari Pimpinan Daerah, maka keputusan Musyawarah Cabang

dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang.

(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu

Musyawarah Cabang diatur oleh penyelenggara.

Pasal 27

Musyawarah Ranting

(1) Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta

dipimpin oleh Pimpinan Ranting.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah

Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.

(3) Undangan dan acara Musyawarah Ranting dikirim kepada Anggota

Musyawarah Ranting selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Musyawarah

Ranting berlangsung.

(4) Acara Musyawarah Ranting:

a. Laporan Pimpinan Ranting tentang:

1. Kebijakan Pimpinan.

2. Organisasi.

3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di

atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Ranting dan

Musyawarah Pimpinan Ranting.

4. Keuangan.

b. Program Ranting

c. Pemilihan Anggota Pimpinan Ranting dan pengesahan Ketua

d. Masalah Muhammadiyah dalam Ranting

e. Usul-usul

(5) Musyawarah Ranting dihadiri oleh:

a. Anggota Musyawarah Ranting:

1. Anggota Muhammadiyah.

2. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting.

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

66

b. Peserta Musyawarah Ranting ialah undangan khusus dari kalangan

Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting

c. Peninjau Musyawarah Ranting ialah mereka yang diundang oleh

Pimpinan Ranting

(6) Anggota Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat, memilih,

dan dipilih. Peserta Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat.

Peninjau Musyawarah Ranting tidak berhak menyatakan pendapat, memilih,

dan dipilih.

(7) Keputusan Musyawarah Ranting harus dilaporkan kepada Pimpinan

Cabang selambat-lambatnya 15 hari setelah Musyawarah Ranting. Apabila

dalam waktu 15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau

keberatan dari Pimpinan Cabang, maka keputusan Musyawarah Ranting

dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting.

(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu

Musyawarah Ranting diatur oleh penyelenggara.

Pasal 28

Musyawarah Pimpinan

(1) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta

dipimpin oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,

dan Pimpinan Ranting, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa

jabatan.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah

Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.

(3) Undangan dan acara Musyawarah Pimpinan dikirim kepada anggota

Musyawarah Pimpinan selambat-lambatnya:

a. Tingkat Wilayah dan Daerah, satu bulan,

b. Tingkat Cabang, 15 hari,

c. Tingkat Ranting, tujuh hari,

sebelum Musyawarah Pimpinan berlangsung.

(4) Acara Musyawarah Pimpinan:

a. Laporan pelaksanaan kegiatan

b. Masalah yang oleh Musyawarah atau menurut Anggaran Dasar dan

Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan

c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah sebagai pembicaraan

pendahuluan

d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai

berlangsungnya Musyawarah

e. Usul-usul

(5) Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh:

67

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

a. Pada tingkat Wilayah:

1. Anggota:

(a) Anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Pimpinan

Pusat

(b) Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang telah

disahkan oleh Pimpinan Wilayah

(c) Wakil Daerah tiga orang

(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Wilayah dua orang

2. Peserta:

(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang

(b) Undangan khusus

b. Pada tingkat Daerah:

1. Anggota:

(a) Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan

Wilayah

(b) Ketua Pimpinan Cabang

(c) Wakil Cabang tiga orang

(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Daerah dua orang

2. Peserta:

(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang

(b) Undangan khusus

c. Pada tingkat Cabang:

1. Anggota:

(a) Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan

Daerah

(b) Ketua Pimpinan Ranting

(c) Wakil Ranting tiga orang

(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Cabang dua orang.

2. Peserta:

(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang

(b) Undangan khusus

d. Pada tingkat Ranting:

1. Anggota:

(a) Anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Pimpinan

Cabang

(b) Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting dua orang.

2. Peserta (undangan khusus).

(6) Anggota Musyawarah Pimpinan berhak menyatakan pendapat, memilih,

dan dipilih. Peserta berhak pendapat.

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

68

(7) Keputusan Musyawarah Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan

oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan sampai diubah atau

dibatalkan oleh keputusan Musyawarah Wilayah/Daerah/Cabang/

Ranting, selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Pimpinan

berlangsung

Pasal 29

Keabsahan Musyawarah

Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota

Musyawarah. Apabila anggota Musyawarah tidak memenuhi jumlah dua

pertiga, maka Musyawarah ditunda selama satu jam dan setelah itu dapat

dibuka kembali. Apabila anggota Musyawarah belum juga memenuhi jumlah

dua pertiga, maka Musyawarah ditunda lagi selama satu jam dan setelah itu

dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memperhitungkan jumlah kehadiran

anggota Musyawarah.

Pasal 30

Keputusan Musyawarah

(1) Keputusan Musyawarah diambil dengan cara mufakat.

(2) Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan

pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.

(3) Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat

dilakukan secara terbuka atau tertutup/rahasia.

Pasal 31

Rapat Pimpinan

(1) Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 Anggaran Dasar

dihadiri oleh:

a. Pada tingkat Pusat:

1. Anggota Pimpinan Pusat.

2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah.

3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Pusat.

4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.

b. Pada tingkat Wilayah:

1. Anggota Pimpinan Wilayah.

2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah.

3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Wilayah.

69

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat

Wilayah.

c. Pada tingkat Daerah:

1. Anggota Pimpinan Daerah.

2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang.

3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Daerah.

4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.

(2) Ketentuan pelaksanaan dan acara Rapat Pimpinan ditentukan oleh

Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.

(3) Keputusan Rapat Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh

Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.

Pasal 32

Rapat Kerja Pimpinan

(1) Rapat Kerja Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan oleh dan atas

tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah,

Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, atau Pimpinan Ranting untuk

membahas pelaksanaan program dan mendistribusikan tugas kepada Unsur

Pembantu Pimpinan Muhammadiyah.

(2) Rapat Kerja Pimpinan dihadiri oleh:

a. Pada tingkat Pusat:

1. Anggota Pimpinan Pusat.

2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.

3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.

b. Pada tingkat Wilayah:

1. Anggota Pimpinan Wilayah.

2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.

3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah.

c. Pada tingkat Daerah:

1. Anggota Pimpinan Daerah.

2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.

3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah.

d. Pada tingkat Cabang:

1. Anggota Pimpinan Cabang.

2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.

3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang

e. Pada tingkat Ranting:

1. Anggota Pimpinan Ranting.

2. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Ranting.

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

70

(4) Keputusan Rapat Kerja Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh

Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.

Pasal 33

Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan

(1) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan

oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Unsur Pembantu

Pimpinan pada setiap tingkatan untuk membahas penyelenggaraan program

sesuai pembagian tugas yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah.

(2) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan dihadiri oleh:

a. Pada tingkat Pusat:

1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.

2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.

3. Undangan.

b. Pada tingkat Wilayah:

1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah

2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.

3. Undangan.

c. Pada tingkat Daerah:

1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.

2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.

3. Undangan.

4. Pada tingkat Cabang:

5. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.

6. Wakil Pimpinan Ranting.

7. Undangan.

(3) Keputusan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan mulai berlaku setelah

ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.

Pasal 34

Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan

(1) Seluruh keuangan dan kekayaan Muhammadiyah, termasuk keuangan

dan kekayaan Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi

Otonom pada semua tingkat secara hukum milik Pimpinan Pusat.

(2) Pengelolaan keuangan dan kekayaan:

a. Pengelolaan keuangan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam

Anggaran Pendapatan dan Belanja Muhammadiyah.

b. Pengelolaan kekayaan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam

71

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

Jurnal.

(3) Ketentuan tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah

ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 35

Pengawasan Keuangan dan Kekayaan

(1) Pengawasan keuangan dan kekayaan dilakukan terhadap Pimpinan

Muhammadiyah, Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi

Otonom pada semua tingkat.

(2) Ketentuan tentang pengawasan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah

ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 36

Laporan

Laporan terdiri dari:

1. Laporan pertanggungjawaban dibuat oleh Pimpinan Muhammadiyah dan

Unsur Pembantu Pimpinan disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan,

Musyawarah masing-masing tingkat, Tanwir, atau Muktamar.

2. Laporan tahunan tentang perkembangan Muhammadiyah, termasuk

laporan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom, dibuat oleh

masing-masing Pimpinan dan disampaikan kepada Pimpinan di atasnya

untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.

3. Pimpinan Amal Usaha membuat laporan tahunan disampaikan kepada

Unsur Pembantu Pimpinan dengan tembusan kepada Pimpinan

Muhammadiyah untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.

Pasal 37

Ketentuan Lain-lain

(1) Muhammadiyah menggunakan Tahun Takwim dimulai tanggal 1 Januari

dan berakhir tanggal 31 Desember.

(2) Surat-surat resmi Muhammadiyah menggunakan tanggal Hijriyah dan

Miladiyah.

(3) a. Surat resmi Muhammadiyah ditandatangani:

1. Di tingkat Pusat oleh Ketua Umum/Ketua bersama Sekretaris Umum/

Sekretaris. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani

oleh Ketua Umum/Ketua bersama Bendahara Umum/Bendahara.

2. Di tingkat Wilayah ke bawah ditandatangani oleh Ketua/Wakil

Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010

72

Ketua bersama Sekretaris/Wakil Sekretaris. Surat resmi mengenai

masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua bersama

Bendahara/Wakil Bendahara.

b. Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh Sekretaris

Umum/Sekretaris atau petugas yang ditunjuk.

(4) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh

Pimpinan Pusat.

Pasal 38

Penutup

(1) Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar

ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir

1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan

dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.

(2) Setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, Anggaran Rumah Tangga

sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Yogyakarta, 05 Rajab 1426 H

10 Agustus 2005 M

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Ketua Umum,

Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A.

Sekretaris Umum,

Drs. H. A. Rosyad Sholeh

 

 



Masukkan Email Kamu Untuk Berlangganan Trik2 seperti ini

Jangan Lupa Baca Juga Yang Ini :

0 komentar:


:f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o

Posting Komentar