ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUHAMMADIYAH
ANGGARAN DASAR
Muqaddimah
“Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang
mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang
pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya
kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan
yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai
dan tidak tersesat.” (Al Qur’an S. Alfatihah).
“Saya ridla: ber-Tuhan kepada Allah, ber-Agama kepada Islam dan ber-Nabi kepada
Muhammad Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam”.
Amma ba’du, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah sematamata.
Ber-Tuhan dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah adalah
satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas
kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah
dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong,
bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya,
lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana
dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang
utama dan sebaik-baiknya.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
30
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun
juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan
kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian
Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan
kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia
Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa
sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam,
umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak
sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya
mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan
masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena
Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya
belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala
perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi
segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang
menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan
pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka
dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-
Qur’an:
Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh
kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang
beruntung berbahagia” (AlQur’an, S. Ali-Imran:104).
Pada tanggal 8 Dzulhiijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah,
oleh almarhum KHA. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai “gerakan
Islam” dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan Majelis-
Majelis (Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti peredaran zaman serta berdasarkan
“syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan atau
Muktamar.
Kesemuanya itu. perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan
perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad
saw., guna mendapat karunia dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk
31
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat
Allah yang melimpah-limpah, sehingga. merupakan:
“Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang
Maha Pengampun”.
Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah
diantarkan ke pintu gerbang Syurga “Jannatun Na’im” dengan keridlaan Allah
Yang Rahman dan Rahim.
Adapun Persyarikatan Muhammadiyah beranggaran Dasar sebagai
berikut:
BAB I
NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Persyarikatan ini bernama Muhammadiyah.
Pasal 2
Pendiri
Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah
1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta
untuk jangka waktu tidak terbatas.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta.
BAB II
IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG
Pasal 4
Identitas dan Asas
(1) Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur‘an dan As-Sunnah.
(2) Muhammadiyah berasas Islam.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
32
Pasal 5
Lambang
Lambang Muhammadiyah adalah matahari bersinar utama dua belas, di tengah
bertuliskan (Muhammadiyah) dan dilingkari kalimat
(Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu
anna Muhammadan Rasûl Allãh )
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi
Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pasal 7
Usaha
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan
Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam
usaha di segala bidang kehidupan.
(2) Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program,
dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
(3) Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan
kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota serta Hak dan Kewajiban
(1) Anggota Muhammadiyah terdiri atas:
a. Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam.
b. Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara
Indonesia.
33
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
c. Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa
terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya
bersedia membantu Muhammadiyah.
(2) Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:
1. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan
2. Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat
3. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
4. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
5. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara
Pasal 10
Penetapan Organisasi
(1) Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(2) Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah.
(3) Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah.
(4) Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
BAB VI
PIMPINAN
Pasal 11
Pimpinan Pusat
(1) Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah
secara keseluruhan.
(2) Pimpinan Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya tiga belas orang, dipilih
dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa jabatan dari calon-calon
yang diusulkan oleh Tanwir.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
34
(3) Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Muktamar dari dan atas
usul anggota Pimpinan Pusat terpilih.
(4) Anggota Pimpinan Pusat terpilih menetapkan Sekretaris Umum dan
diumumkan dalam forum Muktamar.
(5) Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu
dengan mengusulkannya kepada Tanwir.
(6) Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua
bersama-sama Sekretaris Umum atau salah seorang Sekretaris, mewakili
Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 12
Pimpinan Wilayah
(1) Pimpinan Wilayah memimpin Muhammadiyah dalam wilayahnya serta
melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat.
(2) Pimpinan Wilayah terdiri atas sekurang-kurangnya sebelas orang ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih
dalam Musyawarah Wilayah.
(3) Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari dan atas
usul calon-calon anggota Pimpinan Wilayah terpilih yang telah disahkan
oleh Musyawarah Wilayah.
(4) Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu
dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.
Pasal 13
Pimpinan Daerah
(1) Pimpinan Daerah memimpin Muhammadiyah dalam daerahnya serta
melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(2) Pimpinan Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya sembilan orang
ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan dari caloncalon
anggota Pimpinan Daerah yang telah dipilih dalam Musyawarah
Daerah.
(3) Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari dan atas
usul calon-calon anggota Pimpinan Daerah terpilih yang telah disahkan
oleh Musyawarah Daerah.
(4) Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu
dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.
35
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
Pasal 14
Pimpinan Cabang
(1) Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah dalam Cabangnya serta
melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(2) Pimpinan Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya tujuh orang ditetapkan
oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang
dipilih dalam Musyawarah Cabang.
(3) Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari dan atas
usul calon-calon anggota Pimpinan Cabang terpilih yang telah disahkan
oleh Musyawarah Cabang.
(4) Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu
dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.
Pasal 15
Pimpinan Ranting
(1) Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah dalam Rantingnya serta
melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(2) Pimpinan Ranting terdiri atas sekurang-kurangnya lima orang ditetapkan
oleh Pimpinan Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang
dipilih dalam Musyawarah Ranting.
(3) Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari dan atas
usul calon-calon anggota Pimpinan Ranting terpilih yang telah disahkan
oleh Musyawarah Ranting.
(4) Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu
dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.
Pasal 16
Pemilihan Pimpinan
(1) Anggota Pimpinan terdiri atas anggota Muhammadiyah.
(2) Pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau formatur.
(3) Syarat anggota Pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
36
Pasal 17
Masa Jabatan Pimpinan
(1) Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah,
Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting lima tahun.
(2) Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua
Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua
kali masa jabatan berturut-turut.
(3) Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada saat Muktamar
telah menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima
jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,
dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan
di atasnya.
Pasal 18
Ketentuan Luar Biasa
Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada
pasal 12 sampai dengan pasal 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil
ketetapan lain.
Pasal 19
Penasihat
(1) Pimpinan Muhammadiyah dapat mengangkat penasihat.
(2) Ketentuan tentang penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
Pasal 20
Majelis dan Lembaga
(1) Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga.
(2) Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian
tugas pokok Muhammadiyah.
(3) Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas
pendukung Muhammadiyah.
(4) Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
37
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
BAB VIII
ORGANISASI OTONOM
Pasal 21
Pengertian dan Ketentuan
(1) Organisasi Otonom ialah satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang
memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingan
dan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Organisasi Otonom terdiri atas organisasi otonom umum dan organisasi
otonom khusus.
(3) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Otonom disusun
oleh organisasi otonom masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
(4) Pembentukan dan pembubaran Organisasi Otonom ditetapkan oleh
Tanwir.
(5) Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
Muktamar
(1) Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam Muhammadiyah yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
(2) Anggota Muktamar terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilayah
c. Anggota Tanwir Wakil Wilayah
d. Ketua Pimpinan Daerah
e. Wakil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Daerah, terdiri
atas wakil Cabang berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam
tiap Daerah
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
(3) Muktamar diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
38
Pasal 23
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa ialah muktamar darurat disebabkan oleh keadaan
yang membahayakan Muhammadiyah dan atau kekosongan kepemimpinan,
sedang Tanwir tidak berwenang memutuskannya.
(2) Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan
Tanwir..
(3) Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 24
Tanwir
(1) Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar,
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
(2) Anggota Tanwir terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilayah
c. Wakil Wilayah
d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat
(3) Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan
Pimpinan.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 25
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam
Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan
Wilayah.
(2) Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Wilayah
b. Ketua Pimpinan Daerah
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah
d. Ketua Pimpinan Cabang
e. Wakil Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Cabang yang
jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas dasar perimbangan
jumlah Ranting dalam tiap Cabang
39
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah
(3) Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah,
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
(2) Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Daerah
b. Ketua Pimpinan Cabang
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang
d. Ketua Pimpinan Ranting
e. Wakil Ranting yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Ranting yang
jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas dasar perimbangan
jumlah anggota
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah
(3) Musyawarah Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang,
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
(2) Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Cabang
b. Ketua Pimpinan Ranting
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Cabang Wakil Ranting
d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang
(3) Musyawarah Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
40
Pasal 28
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam
Ranting, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan
Ranting.
(2) Anggota Musyawarah Ranting terdiri atas:
a. Anggota Muhammadiyah dalam Ranting
b. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting
(3) Musyawarah Ranting diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Musyawarah Pimpinan
(1) Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan Pimpinan dalam
Muhammadiyah pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang
berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
(2) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah Pimpinan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Keabsahan Musyawarah
Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang
secara sah oleh Pimpinan Muhammadiyah di tingkat masing-masing.
Pasal 31
Keputusan Musyawarah
Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali
pasal 23 diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat
tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak
mutlak.
41
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
BAB X
RAPAT
Pasal 32
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Muhammadiyah di tingkat Pusat,
Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Muhammadiyah apabila diperlukan.
(2) Rapat Pimpinan membicarakan masalah kebijakan organisasi.
(3) Ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 33
Rapat Kerja
(1) Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu
yang menyangkut amal usaha, program dan kegiatan organisasi.
(2) Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan
Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan.
(3) Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu
kali dalam satu tahun.
(4) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan diadakan dua kali dalam satu masa
jabatan.
(5) Ketentuan mengenai masing-masing jenis Rapat Kerja diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
Tanfidz
(1) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir,
Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah
masing-masing tingkat.
(2) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak
ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat semua tingkat
a. Bersifat redaksional
b. Mempertimbangkan kemaslahatan
c. Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
42
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 35
Pengertian
Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang
diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan
pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan Muhammadiyah.
Pasal 36
Sumber
Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:
1. Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan
2. Hasil hak milik Muhammadiyah
3. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah
4. Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah
5. Sumber-sumber lain
Pasal 37
Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
LAPORAN
Pasal 38
Laporan
(1) Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib membuat laporan
perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan
serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah
tingkat masing-masing, Tanwir, dan Muktamar.
(2) Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
43
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 39
Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak
diatur dalam Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan
Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir.
(3) Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat
mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh
Tanwir.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 40
Pembubaran
(1) Pembubaran Muhammadiyah hanya dapat dilakukan dalam Muktamar
Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul
Tanwir.
(2) Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul Tanwir tentang pembubaran
dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar
Luar Biasa.
(3) Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari
yang hadir.
(4) Muktamar Luar Biasa memutuskan segala hak milik Muhammadiyah
diserahkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah
Muhammadiyah dinyatakan bubar.
BAB XV
PERUBAHAN
Pasal 41
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
(2) Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus
sudah tercantum dalam acara Muktamar.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
44
(3) Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang
hadir
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 42
Penutup
(1) Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-
45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir
1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan
dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
(2) Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku lagi.
45
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
Tempat Kedudukan
(1) Muhammadiyah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta
(2) Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah
secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di dua kantor,
Yogyakarta dan Jakarta
Pasal 2
Lambang dan Bendera
(1) Lambang Muhammadiyah sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar pasal
5 adalah seperti berikut:
(2) Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran dua
berbanding tiga bergambar lambang Muhammadiyah di tengah dan tulisan
MUHAMMADIYAH di bawahnya, berwarna dasar hijau dengan tulisan
dan gambar berwarna putih, seperti berikut:
(3) Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
46
Pasal 3
Usaha
Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program,
dan kegiatan meliputi:
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman,
meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam
berbagai aspek kehidupan.
2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai
aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah,
dan amal shalih lainnya.
4. Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar
berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.
5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan,
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan
penelitian.
6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup
yang berkualitas
7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
8. Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam
dan lingkungan untuk kesejahteraan.
9. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai
bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
10. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
11. Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku
gerakan.
12. Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan
gerakan.
13. Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta
meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
14. Usaha-usaha lain yang sesuai deng an maksud dan tujuan
Muhammadiyah
Pasal 4
Keanggotaan
(1) Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia beragama Islam
b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
47
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.
(2) Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia,
beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta
bersedia mendukung amal usahanya.
(3) Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap
Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan
atau bersedia membantu Muhammadiyah.
(4) Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut:
a. Anggota Biasa
1. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat
dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya
melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan amal usaha di tempat
yang belum ada Ranting, kemudian diteruskan kepada Pimpinan
Cabang.
2. Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada
Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada
calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda
anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda
anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah
kepada calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan
Cabang yang bersangkutan
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
diatur oleh Pimpinan Pusat
(5) Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan
menjadi Anggota Biasa dan memberikan kartu tanda anggota Muhammadiyah
kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan
pelaksanaannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
(6) Hak Anggota
a. Anggota biasa:
1. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan.
2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak
menyatakan pendapat.
(7) Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:
a. Taat menjalankan ajaran Islam
b. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
48
perjuangannya
c. Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita
Hidup Muhammadiyah
d. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan
kebijakan Pimpinan Pusat
e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta
melaksanakan usahanya
f. Membayar iuran anggota
g. Membayar infaq
(8) Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat
(9) Tata cara pemberhentian anggota.
a. Anggota Biasa:
1. Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota
kepada Pimpinan Daerah berdasarkan bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan
pemberhentian anggota dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan usulan
pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan
penelitian dan penilaian.
4. Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara
(skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama
menunggu proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat.
5. Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota,
memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling
lama 6 (enam) bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.
6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya,
selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan
keberatan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan
Wilayah, dan Pimpinan Pusat. Setelah keputusan pemberhentian
dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan
kepada Pimpinan Pusat.
7. Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari
keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan.
Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar
pertimbangan tim.
8. Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita
Resmi Muhammadiyah.
49
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
b. Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas keputusan
Pimpinan Pusat.
Pasal 5
Ranting
(1) Ranting adalah kesatuan anggota di suatu tempat atau kawasan yang terdiri
atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan
dan pemberdayaan anggota.
(2) Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian/kursus anggota berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian/kursus umum berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Mushalla/surau/langgar sebagai pusat kegiatan
d. Jama‘ah
(3) Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan
oleh Pimpinan Daerah atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan
Pimpinan Cabang.
(4) Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang telah
ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan
atau atas keputusan Musyawarah Cabang/Musyawarah Pimpinan tingkat
Cabang
Pasal 6
Cabang
(1) Cabang adalah kesatuan Ranting di suatu tempat yang terdiri atas sekurangkurangnya
tiga Ranting yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Ranting
b. Penyelenggaraan pengelolaan Muhammadiyah
c. Penyelenggaraan amal usaha.
(2) Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan Cabang dan
Unsur Pembantu Pimpinannya, Pimpinan Ranting, serta Pimpinan
Organisasi Otonom tingkat Cabang, sekurang-kurangnya sekali
dalam sebulan.
b. Pengajian/kursus muballigh/muballighat dalam lingkungan
Cabangnya, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
c. Korps muballigh/muballighat cabang, sekurang-kurangnya 10 orang
d. Taman pendidikan Al-Quran/Madrasah Diniyah/Sekolah Dasar
e. Kegiatan dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan
f. Kantor
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
50
(3) Pengesahan pendirian Cabang dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan
oleh Pimpinan Wilayah atas usul Ranting setelah memperhatikan
pertimbangan Pimpinan Daerah.
(4) Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang telah
ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau
atas keputusan Musyawarah Daerah/Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
Pasal 7
Daerah
(1) Daerah adalah kesatuan Cabang di Kabupaten/Kota yang terdiri atas
sekurang-kurangnya tiga Cabang yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Cabang
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan
Muhammadiyah
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha
d. Perencanaan program dan kegiatan
(2) Syarat pendirian Daerah sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan Daerah sekurangkurangnya
sekali dalam sebulan
b. Pengajian/kursus muballigh/muballighat tingkat Daerah sekurangkurangnya
sekali dalam sebulan
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
d. Korps muballigh/muballighat daerah, sekurang-kurangnya 20 orang
e. Kursus kader Pimpinan tingkat Daerah
f. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Madrasah Tsanawiyah
g. Amal Usaha dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan
h. Kantor
(3) Pengesahan pendirian Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul
Cabang setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan Wilayah.
(4) Pendirian suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang
telah ada dilakukan melalui dan atas keputusan Musyawarah Daerah/
Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
Pasal 8
Wilayah
(1) Wilayah adalah kesatuan Daerah di propinsi yang terdiri atas sekurangkurangnya
tiga Daerah yang berfungsi
a. Pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Daerah
51
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan
Muhammadiyah
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha
d. Perencanaan program dan kegiatan
(2) Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian/ kursus berkala untuk anggota Pimpinan Wilayah dan Unsur
Pembantu Pimpinannya serta Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Wilayah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
b. Pengajian/kursus muballigh/muballighat tingkat Wilayah sekurangkurangnya
sekali dalam sebulan.
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
d. Korps muballigh / muballighat sekurang-kurangnya 30 orang.
e. Kursus kader pimpinan tingkat Wilayah.
f. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/ Mu‘allimin/ Mu‘allimat/
Pondok Pesantren.
g. Amal Usaha dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan.
h. Kantor.
(3) Pengesahan pendirian Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul
Daerah yang bersangkutan.
(4) Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang
telah ada dilakukan melalui dan atas keputusan Musyawarah Wilayah/
Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.
Pasal 9
Pusat
Pusat adalah kesatuan Wilayah dalam Negara Republik Indonesia yang
berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Wilayah.
b. Penyeleng garaan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan
Muhammadiyah.
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha.
d. Perencanaan program dan kegiatan.
Pasal 10
Pimpinan Pusat
(1) Pimpinan Pusat bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah berdasarkan keputusan
Muktamar dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan
pelaksanaannya
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
52
b. Membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para
anggotanya
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Wilayah
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan
Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Pusat
(2) Anggota Pimpinan Pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Pusat harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan
Pusat atau di sekitarnya.
(4) Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir
sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih.
Selama menunggu keputusan Tanwir, calon tambahan anggota Pimpinan
Pusat sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan
Pusat.
(5) Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum
Pimpinan Pusat yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa
jabatan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan
Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Pimpinan Pusat.
Pasal 11
Pimpinan Wilayah
(1) Pimpinan Wilayah bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam wilayahnya berdasarkan
kebijakan Pimpinan Pusat, keputusan Musyawarah Wilayah,
Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat
Wilayah.
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi
Pimpinan Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan.
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Daerah
dalam wilayahnya sesuai dengan kewenangannya
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan
Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Wilayah
(2) Pimpinan Wilayah berkantor di ibu kota propinsi.
(3) Anggota Pimpinan Wilayah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(4) Anggota Pimpinan Wilayah harus berdomisili di kota tempat kantor
Pimpinan Wilayah atau di sekitarnya.
(5) Pimpinan Wilayah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan
sebagai anggota Tanwir apabila Ketua Pimpinan Wilayah tidak dapat
menunaikan tugasnya sebagai anggota Tanwir.
(6) Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Musyawarah Pimpinan Wilayah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah
53
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
anggota Pimpinan Wilayah terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya
kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu keputusan Musyawarah
Pimpinan tingkat Wilayah dan ketetapan dari Pimpinan Pusat, calon
tambahan anggota Pimpinan Wilayah sudah dapat menjalankan tugasnya
atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
(7) Pimpinan Wilayah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah
calon pengganti Ketua Pimpinan Wilayah yang karena sesuatu hal
berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan
pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu keputusan
Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah dan ketetapan dari Pimpinan
Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua
atas keputusan Pimpinan Wilayah.
Pasal 12
Pimpinan Daerah
(1) Pimpinan Daerah bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Daerahnya berdasarkan
kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Daerah,
Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah, dan Rapat Pimpinan tingkat
Daerah.
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi
Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, serta Unsur Pembantu
Pimpinannya.
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Cabang
dalam daerahnya sesuai kewenangannya
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan
kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat
Daerah.
e. Memimpin gerakan dan menjadikan Daerah sebagai pusat administrasi
serta pusat pembinaan sumberdaya manusia.
(2) Pimpinan Daerah berkantor di ibu kota Kabupaten/Kota.
(3) Anggota Pimpinan Daerah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(4) Anggota Pimpinan Daerah harus berdomisili di Kabupaten/Kotanya.
(5) Pimpinan Daerah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan
sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah apabila Ketua
Pimpinan Daerah tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota
Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.
(6) Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Musyawarah Pimpinan Daerah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah
anggota Pimpinan Daerah terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
54
kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu keputusan Musyawarah
Pimpinan tingkat Daerah dan ketetapan dari Pimpinan Wilayah, calon
tambahan anggota Pimpinan Daerah sudah dapat menjalankan tugasnya
atas tanggungjawab Pimpinan Daerah.
(7) Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Daerah
calon pengganti Ketua Pimpinan Daerah yang karena sesuatu hal
berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan
pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu keputusan
Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah dan ketetapan dari Pimpinan
Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua
atas keputusan Pimpinan Daerah.
Pasal 13
Pimpinan Cabang
(1) Pimpinan Cabang bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Cabangnya berdasarkan
kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan
Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/ instruksi
Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, serta Unsur
Pembantu Pimpinannya
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Ranting
dalam cabangnya sesuai kewenangannya
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasi-kan
kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat
Cabang
(2) Anggota Pimpinan Cabang dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Cabang harus berdomisili di Cabangnya.
(4) Pimpinan Cabang menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan
sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah apabila Ketua
Pimpinan Cabang tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota
Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
(5) Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Musyawarah Pimpinan Cabang sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah
anggota Pimpinan Cabang terpilih, kemudian dimintakan pengesahan
kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu keputusan Musyawarah
Pimpinan tingkat Cabang dan ketetapan dari Pimpinan Daerah, calon
tambahan anggota Pimpinan Cabang sudah dapat menjalankan tugasnya
atas tanggungjawab Pimpinan Cabang.
(6) Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Cabang
55
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
calon pengganti Ketua Pimpinan Cabang yang karena sesuatu hal
berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan
pengesahannya kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu keputusan
Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang dan ketetapan dari Pimpinan
Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua
atas keputusan Pimpinan Cabang.
Pasal 14
Pimpinan Ranting
(1) Pimpinan Ranting bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Rantingnya berdasar
kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Ranting, dan
Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/ instruksi
Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan
Cabang, serta Unsur Pembantu Pimpinan.
c. Membimbing dan meningkatkan kegiatan anggota dalam rantingnya
sesuai dengan kewenangannya
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasi-kan
kegiatan Organisasi Otonom tingkat Ranting
(2) Anggota Pimpinan Ranting dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Ranting harus berdomisili di Rantingnya.
(4) Pimpinan Ranting menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan
sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang apabila Ketua
Pimpinan Ranting tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota
Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
(5) Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Musyawarah Pimpinan Ranting sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah
anggota Pimpinan Ranting terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya
kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu keputusan Musyawarah
Pimpinan tingkat Ranting dan ketetapan dari Pimpinan Cabang, calon
tambahan anggota Pimpinan Ranting sudah dapat menjalankan tugasnya
atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
(6) Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Ranting calon
pengganti Ketua Pimpinan Ranting yang karena sesuatu hal berhenti dalam
tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya
kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan
tingkat Ranting dan ketetapan dari Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting
dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Ranting.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
56
Pasal 15
Pemilihan Pimpinan
(1) Syarat anggota Pimpinan Muhammadiyah:
a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam
b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah
c. Dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah
d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah
e. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya
f. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu
tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan
Muhammadiyah bagi Pimpinan tingkat Daerah, Wilayah dan Pusat
g. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan
pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah
di semua tingkat
h. Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal
usahanya, baik vertikal maupun horisontal
(2) Penyimpangan dari ketentuan ayat (1) butir f, g, dan h pasal ini hanya dapat
dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat.
(3) Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau formatur atas
keputusan Musyawarah masing-masing.
(4) Pelaksanaan pemilihan Pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan
ketentuan:
a. Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul
Pimpinan Pusat
b. Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan
Cabang, dan Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan
atas usul Pimpinan Muhammadiyah pada semua tingkatan
c. Panitia Pemilihan diangkat untuk satu kali pemilihan
(5) Pelaksanaan pemilihan Pimpinan diatur berdasarkan tata tertib Pemilihan
dengan ketentuan:
a. Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul
Pimpinan Pusat
b. Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan
Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan atas usul Pimpinan
Muhammadiyah pada setiap tingkatan
Pasal 16
Masa Jabatan Pimpinan
(1) Masa jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,
57
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
dan Pimpinan Ranting sama dengan masa jabatan Pimpinan Pusat.
(2) Pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang
dengan segenap Unsur Pembantu Pimpinannya, serta Pimpinan Ranting,
disesuaikan dengan pergantian Pimpinan Pusat dan pelaksanaannya
dilakukan setelah Muktamar dan Musyawarah di atasnya.
(3) Pimpinan-pimpinan dalam Muhammadiyah yang telah habis masa
jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah-terima
dengan Pimpinan yang baru.
(4) Setiap pergantian Pimpinan Muhammadiyah harus menjamin adanya
peningkatan kinerja, penyegaran, dan kaderisasi pimpinan.
Pasal 17
Ketentuan Luar Biasa
Pimpinan Pusat dalam keadaan luar biasa dapat mengambil ketetapan lain
terhadap masalah Pimpinan yang diatur dalam pasal 11 sampai dengan 16.
Pasal 18
Penasihat
(1) Penasihat terdiri atas perorangan yang diangkat oleh Pimpinan
Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(2) Penasihat bertugas memberi nasihat kepada Pimpinan Muhammadiyah,
baik diminta maupun atas kemauan sendiri.
(3) Syarat untuk dapat diangkat sebagai penasihat:
a. Anggota Muhammadiyah
b. Pernah menjadi anggota Pimpinan Muhammadiyah, atau mempunyai
pengalaman dalam organisasi atau memiliki keahlian bidang tertentu
Pasal 19
Unsur Pembantu Pimpinan
(1) Pengertian dan Pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan:
a. Majelis:
1. Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan
kegiatan pokok dalam bidang tertentu.
2. Majelis dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang di tingkat masing-masing
sesuai dengan kebutuhan.
b. Lembaga:
1. Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
58
yang bersifat khusus.
2. Lembaga dibentuk oleh Pimpinan Pusat di tingkat pusat.
3. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, apabila dipandang
perlu, dapat membentuk lembaga tertentu di tingkat masingmasing
dengan persetujuan Pimpinan Muhammadiyah setingkat
di atasnya.
(2) Ketentuan lain tentang Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Qa‘idah
yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 20
Organisasi Otonom
(1) Organisasi Otonom adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh
Muhammadiyah guna membina warga Muhammadiyah dan kelompok
masyarakat tertentu sesuai bidang-bidang kegiatan yang diadakannya dalam
rangka mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah.
(2) Organisasi Otonom dibedakan dalam dua kategori:
a. Organisasi Otonom Umum adalah organisasi otonom yang
anggotanya belum seluruhnya anggota Muhammadiyah
b. Organisasi Otonom Khusus adalah organisasi otonom yang
seluruh anggotanya anggota Muhammadiyah, dan diberi wewenang
menyelenggarakan amal usaha yang ditetapkan oleh Pimpinan
Muhammadiyah dalam koordinasi Unsur Pembantu Pimpinan yang
membidanginya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang amal
usaha tersebut
(3) Pembentukan dan pembubaran organisasi otonom ditetapkan oleh Tanwir
atas usul Pimpinan Pusat.
(4) Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Qa‘idah
Organisasi Otonom yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 21
Muktamar
(1) Muktamar diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin
oleh Pimpinan Pusat.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Muktamar
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(3) Undangan dan acara Muktamar dikirim kepada anggota Muktamar
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Muktamar berlangsung.
(4) Acara Muktamar:
a. Laporan Pimpinan Pusat tentang:
59
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Tanwir.
4. Keuangan.
b. Program Muhammadiyah
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Pusat dan penetapan Ketua Umum
d. Masalah Muhammadiyah yang bersifat umum
e. Usul-usul
(5) Muktamar dihadiri oleh:
a. Anggota Muktamar terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang sudah disahkan
oleh Pimpinan Pusat.
3. Anggota Tanwir wakil Wilayah.
4. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan
oleh Pimpinan Wilayah.
5. Wakil Daerah sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya
tujuh orang, berdasar atas jumlah perimbangan Cabang dalam
tiap Daerah, atas dasar keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah.
Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing-masing
tiga orang, diantaranya dua orang wakilnya dalam Tanwir.
b. Peserta Muktamar terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing
dua orang.
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan
oleh Pimpinan Pusat.
c. Peninjau Muktamar ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat
(6) Anggota Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
Peserta Muktamar berhak menyatakan pendapat. Peninjau Muktamar tidak
mempunyai hak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Muktamar harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat
selambat-lambatnya dua bulan sesudah Muktamar.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
berlangsungnya Muktamar diatur oleh penyelenggara.
Pasal 22
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa diadakan berdasarkan keputusan Tanwir atas usul
Pimpinan Pusat atau dua pertiga Pimpinan Wilayah.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
60
(2) Undangan dan acara Muktamar Luar Biasa dikirim kepada Anggota
Muktamar selambat-lambatnya satu bulan sebelum Muktamar Luar Biasa
berlangsung.
(3) Ketentuan-ketentuan pasal 21 berlaku bagi penyelenggaraan Muktamar
Luar Biasa, kecuali ayat (3) dan ayat (4).
(4) Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari
anggota Muktamar dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya dua
pertiga dari yang hadir.
Pasal 23
Tanwir
(1) Tanwir diadakan oleh Pimpinan Pusat atau atas permintaan sekurangkurangnya
seperempat dari jumlah anggota Tanwir di luar anggota
Pimpinan Pusat.
(2) Tanwir diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin
Pimpinan Pusat.
(3) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Tanwir
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(4) Undangan dan acara Tanwir dikirim kepada Anggota Tanwir selambatlambatnya
satu bulan sebelum Tanwir berlangsung.
(5) Acara Tanwir:
a. Laporan Pimpinan Pusat
b. Masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Tanwir
c. Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan
pendahuluan
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Muktamar
e. Usul-usul
(6) Tanwir dihadiri oleh:
a. Anggota Tanwir terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang telah disahkan
oleh Pimpinan Pusat.
3. Wakil Wilayah terdiri dari unsur PWM dan atau PDM antara 3 sampai
5 orang berdasarkan perimbangan daerah dalam wilayah atas dasar
keputusan Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Pimpinan Wilayah.
Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing-masing
dua orang.
61
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
b. Peserta Tanwir terdiri dari:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing
dua orang.
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan
oleh Pimpinan Pusat.
c. Peninjau Tanwir ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
(7) Anggota Tanwir berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
Peserta Tanwir berhak menyatakan pendapat. Peninjau Tanwir tidak berhak
menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(8) Keputusan Tanwir harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambatlambatnya
satu bulan sesudah Tanwir.
(9) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Sidang Tanwir diatur oleh penyelenggara.
Pasal 24
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Wilayah dikirim kepada Anggota
Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah
Wilayah berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Wilayah:
a. Laporan Pimpinan Wilayah tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Instruksi
Pimpinan Pusat, pelaksanaan keputusan Musyawarah Wilayah,
Musyawarah Pimpinan Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat
Wilayah.
4. Keuangan.
b. Program Wilayah
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Wilayah dan pengesahan Ketua
d. Pemilihan Anggota Tanwir Wakil Wilayah
e. Masalah Muhammadiyah dalam Wilayah
f. Usul-usul
(5) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Wilayah yang sudah disahkan oleh Pimpinan
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
62
Pusat.
2. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan
oleh Pimpinan Wilayah.
3. Anggota Pimpinan Daerah, yang jumlahnya ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah.
4. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan
oleh Pimpinan Daerah.
5. Wakil Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
berdasarkan atas perimbangan jumlah Ranting pada tiap-tiap
Cabang.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah masingmasing
dua orang.
b. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah, masing-masing
dua orang.
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan
oleh Pimpinan Wilayah.
c. Peninjau Musyawarah Wilayah ialah mereka yang diundang oleh
Pimpinan Wilayah
(6) Anggota Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat, memilih,
dan dipilih. Peserta Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat.
Peninjau Musyawarah Wilayah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih,
dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Wilayah harus dilaporkan kepada Pimpinan Pusat
selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Wilayah. Apabila
dalam waktu satu bulan sesudah laporan dikirim, tidak ada keterangan
atau keberatan dari Pimpinan Pusat, maka keputusan Musyawarah Wilayah
dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Wilayah diatur oleh penyelenggara.
Pasal 25
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Daerah dikirim kepada Anggota
Musyawarah Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah
Daerah berlangsung.
63
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
(4) Acara Musyawarah Daerah:
a. Laporan Pimpinan Daerah tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah dan Pimpinan
di atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah,
Musyawarah Pimpinan Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat
Daerah.
4. Keuangan.
b. Program Daerah
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah dan pengesahan Ketua
d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah
e. Masalah Muhammadiyah dalam Daerah
f. Usul-usul
(5) Musyawarah Daerah dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan
Wilayah.
2. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan
oleh Pimpinan Daerah.
3. Wakil Cabang sebanyak tiga orang.
4. Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya yang sudah disahkan
oleh Pimpinan Cabang.
5. Wakil Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah
berdasarkan jumlah anggota.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah masingmasing
dua orang.
b. Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah, masing-masing
dua orang.
2. Undangan Khusus dari kalangan Muhammadiyah, yang ditentukan
oleh Pimpinan Daerah.
c. Peninjau Musyawarah Daerah ialah mereka yang diundang oleh
Pimpinan Daerah
(6) Anggota Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih. Peserta Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat. Peninjau
Musyawarah Daerah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Daerah harus dilaporkan kepada Pimpinan Wilayah
selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Daerah. Apabila
dalam waktu satu bulan sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
64
keberatan dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan Musyawarah Daerah
dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Daerah diatur oleh penyelenggara.
Pasal 26
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Cabang dikirim kepada Anggota
Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 15 hari sebelum Musyawarah
Cabang berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Cabang:
a. Laporan Pimpinan Cabang tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di
atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan
Musyawarah Pimpinan Cabang.
4. Keuangan.
b. Program Cabang
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang dan pengesahan Ketua
d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang
e. Masalah Muhammadiyah dalam Cabang
f. Usul-usul
(5) Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan
Daerah.
2. Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya yang telah disahkan
oleh Pimpinan Cabang.
3. Wakil Ranting sebanyak tiga orang.
4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang masingmasing
dua orang.
b. Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang, masing-masing
dua orang.
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan
65
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
oleh Pimpinan Cabang.
c. Peninjau Musyawarah Cabang ialah mereka yang diundang oleh
Pimpinan Cabang.
(6) Anggota Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih. Peserta Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat. Peninjau
Musyawarah Cabang tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Cabang harus dilaporkan kepada Pimpinan
Daerah selambat-lambatnya 15 hari sesudah Musyawarah Cabang. Apabila
dalam waktu 15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau
keberatan dari Pimpinan Daerah, maka keputusan Musyawarah Cabang
dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Cabang diatur oleh penyelenggara.
Pasal 27
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Ranting dikirim kepada Anggota
Musyawarah Ranting selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Musyawarah
Ranting berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Ranting:
a. Laporan Pimpinan Ranting tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di
atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Ranting dan
Musyawarah Pimpinan Ranting.
4. Keuangan.
b. Program Ranting
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Ranting dan pengesahan Ketua
d. Masalah Muhammadiyah dalam Ranting
e. Usul-usul
(5) Musyawarah Ranting dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Ranting:
1. Anggota Muhammadiyah.
2. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
66
b. Peserta Musyawarah Ranting ialah undangan khusus dari kalangan
Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting
c. Peninjau Musyawarah Ranting ialah mereka yang diundang oleh
Pimpinan Ranting
(6) Anggota Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat, memilih,
dan dipilih. Peserta Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat.
Peninjau Musyawarah Ranting tidak berhak menyatakan pendapat, memilih,
dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Ranting harus dilaporkan kepada Pimpinan
Cabang selambat-lambatnya 15 hari setelah Musyawarah Ranting. Apabila
dalam waktu 15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau
keberatan dari Pimpinan Cabang, maka keputusan Musyawarah Ranting
dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Ranting diatur oleh penyelenggara.
Pasal 28
Musyawarah Pimpinan
(1) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,
dan Pimpinan Ranting, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa
jabatan.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Pimpinan dikirim kepada anggota
Musyawarah Pimpinan selambat-lambatnya:
a. Tingkat Wilayah dan Daerah, satu bulan,
b. Tingkat Cabang, 15 hari,
c. Tingkat Ranting, tujuh hari,
sebelum Musyawarah Pimpinan berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Pimpinan:
a. Laporan pelaksanaan kegiatan
b. Masalah yang oleh Musyawarah atau menurut Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan
c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah sebagai pembicaraan
pendahuluan
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Musyawarah
e. Usul-usul
(5) Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh:
67
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
a. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Pimpinan
Pusat
(b) Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang telah
disahkan oleh Pimpinan Wilayah
(c) Wakil Daerah tiga orang
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Wilayah dua orang
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
(b) Undangan khusus
b. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan
Wilayah
(b) Ketua Pimpinan Cabang
(c) Wakil Cabang tiga orang
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Daerah dua orang
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
(b) Undangan khusus
c. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan
Daerah
(b) Ketua Pimpinan Ranting
(c) Wakil Ranting tiga orang
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Cabang dua orang.
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
(b) Undangan khusus
d. Pada tingkat Ranting:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Pimpinan
Cabang
(b) Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting dua orang.
2. Peserta (undangan khusus).
(6) Anggota Musyawarah Pimpinan berhak menyatakan pendapat, memilih,
dan dipilih. Peserta berhak pendapat.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
68
(7) Keputusan Musyawarah Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan
oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan sampai diubah atau
dibatalkan oleh keputusan Musyawarah Wilayah/Daerah/Cabang/
Ranting, selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Pimpinan
berlangsung
Pasal 29
Keabsahan Musyawarah
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota
Musyawarah. Apabila anggota Musyawarah tidak memenuhi jumlah dua
pertiga, maka Musyawarah ditunda selama satu jam dan setelah itu dapat
dibuka kembali. Apabila anggota Musyawarah belum juga memenuhi jumlah
dua pertiga, maka Musyawarah ditunda lagi selama satu jam dan setelah itu
dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memperhitungkan jumlah kehadiran
anggota Musyawarah.
Pasal 30
Keputusan Musyawarah
(1) Keputusan Musyawarah diambil dengan cara mufakat.
(2) Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan
pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.
(3) Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat
dilakukan secara terbuka atau tertutup/rahasia.
Pasal 31
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 Anggaran Dasar
dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah.
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Pusat.
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Pimpinan Wilayah.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah.
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Wilayah.
69
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat
Wilayah.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Pimpinan Daerah.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang.
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Daerah.
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
(2) Ketentuan pelaksanaan dan acara Rapat Pimpinan ditentukan oleh
Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Keputusan Rapat Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.
Pasal 32
Rapat Kerja Pimpinan
(1) Rapat Kerja Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, atau Pimpinan Ranting untuk
membahas pelaksanaan program dan mendistribusikan tugas kepada Unsur
Pembantu Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Rapat Kerja Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Pimpinan Wilayah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Pimpinan Daerah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah.
d. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota Pimpinan Cabang.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang
e. Pada tingkat Ranting:
1. Anggota Pimpinan Ranting.
2. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Ranting.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
70
(4) Keputusan Rapat Kerja Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.
Pasal 33
Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan
(1) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan
oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Unsur Pembantu
Pimpinan pada setiap tingkatan untuk membahas penyelenggaraan program
sesuai pembagian tugas yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
3. Undangan.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
3. Undangan.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
3. Undangan.
4. Pada tingkat Cabang:
5. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
6. Wakil Pimpinan Ranting.
7. Undangan.
(3) Keputusan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan mulai berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.
Pasal 34
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
(1) Seluruh keuangan dan kekayaan Muhammadiyah, termasuk keuangan
dan kekayaan Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi
Otonom pada semua tingkat secara hukum milik Pimpinan Pusat.
(2) Pengelolaan keuangan dan kekayaan:
a. Pengelolaan keuangan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Muhammadiyah.
b. Pengelolaan kekayaan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam
71
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
Jurnal.
(3) Ketentuan tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 35
Pengawasan Keuangan dan Kekayaan
(1) Pengawasan keuangan dan kekayaan dilakukan terhadap Pimpinan
Muhammadiyah, Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi
Otonom pada semua tingkat.
(2) Ketentuan tentang pengawasan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 36
Laporan
Laporan terdiri dari:
1. Laporan pertanggungjawaban dibuat oleh Pimpinan Muhammadiyah dan
Unsur Pembantu Pimpinan disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan,
Musyawarah masing-masing tingkat, Tanwir, atau Muktamar.
2. Laporan tahunan tentang perkembangan Muhammadiyah, termasuk
laporan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom, dibuat oleh
masing-masing Pimpinan dan disampaikan kepada Pimpinan di atasnya
untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
3. Pimpinan Amal Usaha membuat laporan tahunan disampaikan kepada
Unsur Pembantu Pimpinan dengan tembusan kepada Pimpinan
Muhammadiyah untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
Pasal 37
Ketentuan Lain-lain
(1) Muhammadiyah menggunakan Tahun Takwim dimulai tanggal 1 Januari
dan berakhir tanggal 31 Desember.
(2) Surat-surat resmi Muhammadiyah menggunakan tanggal Hijriyah dan
Miladiyah.
(3) a. Surat resmi Muhammadiyah ditandatangani:
1. Di tingkat Pusat oleh Ketua Umum/Ketua bersama Sekretaris Umum/
Sekretaris. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani
oleh Ketua Umum/Ketua bersama Bendahara Umum/Bendahara.
2. Di tingkat Wilayah ke bawah ditandatangani oleh Ketua/Wakil
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
72
Ketua bersama Sekretaris/Wakil Sekretaris. Surat resmi mengenai
masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua bersama
Bendahara/Wakil Bendahara.
b. Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh Sekretaris
Umum/Sekretaris atau petugas yang ditunjuk.
(4) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat.
Pasal 38
Penutup
(1) Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar
ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir
1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan
dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
(2) Setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, Anggaran Rumah Tangga
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Yogyakarta, 05 Rajab 1426 H
10 Agustus 2005 M
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua Umum,
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A.
Sekretaris Umum,
Drs. H. A. Rosyad Sholeh
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUHAMMADIYAH
ANGGARAN DASAR
Muqaddimah
“Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang
mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang
pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya
kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan
yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai
dan tidak tersesat.” (Al Qur’an S. Alfatihah).
“Saya ridla: ber-Tuhan kepada Allah, ber-Agama kepada Islam dan ber-Nabi kepada
Muhammad Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam”.
Amma ba’du, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah sematamata.
Ber-Tuhan dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah adalah
satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas
kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah
dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong,
bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya,
lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana
dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang
utama dan sebaik-baiknya.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
30
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun
juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan
kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian
Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan
kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia
Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa
sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam,
umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak
sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya
mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan
masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena
Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya
belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala
perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi
segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang
menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan
pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka
dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-
Qur’an:
Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh
kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang
beruntung berbahagia” (AlQur’an, S. Ali-Imran:104).
Pada tanggal 8 Dzulhiijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah,
oleh almarhum KHA. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai “gerakan
Islam” dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan Majelis-
Majelis (Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti peredaran zaman serta berdasarkan
“syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan atau
Muktamar.
Kesemuanya itu. perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan
perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad
saw., guna mendapat karunia dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk
31
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat
Allah yang melimpah-limpah, sehingga. merupakan:
“Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang
Maha Pengampun”.
Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah
diantarkan ke pintu gerbang Syurga “Jannatun Na’im” dengan keridlaan Allah
Yang Rahman dan Rahim.
Adapun Persyarikatan Muhammadiyah beranggaran Dasar sebagai
berikut:
BAB I
NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Persyarikatan ini bernama Muhammadiyah.
Pasal 2
Pendiri
Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah
1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta
untuk jangka waktu tidak terbatas.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta.
BAB II
IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG
Pasal 4
Identitas dan Asas
(1) Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur‘an dan As-Sunnah.
(2) Muhammadiyah berasas Islam.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
32
Pasal 5
Lambang
Lambang Muhammadiyah adalah matahari bersinar utama dua belas, di tengah
bertuliskan (Muhammadiyah) dan dilingkari kalimat
(Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu
anna Muhammadan Rasûl Allãh )
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi
Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pasal 7
Usaha
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan
Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam
usaha di segala bidang kehidupan.
(2) Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program,
dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
(3) Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan
kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota serta Hak dan Kewajiban
(1) Anggota Muhammadiyah terdiri atas:
a. Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam.
b. Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara
Indonesia.
33
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
c. Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa
terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya
bersedia membantu Muhammadiyah.
(2) Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:
1. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan
2. Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat
3. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
4. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
5. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara
Pasal 10
Penetapan Organisasi
(1) Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(2) Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah.
(3) Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah.
(4) Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
BAB VI
PIMPINAN
Pasal 11
Pimpinan Pusat
(1) Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah
secara keseluruhan.
(2) Pimpinan Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya tiga belas orang, dipilih
dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa jabatan dari calon-calon
yang diusulkan oleh Tanwir.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
34
(3) Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Muktamar dari dan atas
usul anggota Pimpinan Pusat terpilih.
(4) Anggota Pimpinan Pusat terpilih menetapkan Sekretaris Umum dan
diumumkan dalam forum Muktamar.
(5) Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu
dengan mengusulkannya kepada Tanwir.
(6) Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua
bersama-sama Sekretaris Umum atau salah seorang Sekretaris, mewakili
Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 12
Pimpinan Wilayah
(1) Pimpinan Wilayah memimpin Muhammadiyah dalam wilayahnya serta
melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat.
(2) Pimpinan Wilayah terdiri atas sekurang-kurangnya sebelas orang ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih
dalam Musyawarah Wilayah.
(3) Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari dan atas
usul calon-calon anggota Pimpinan Wilayah terpilih yang telah disahkan
oleh Musyawarah Wilayah.
(4) Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu
dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.
Pasal 13
Pimpinan Daerah
(1) Pimpinan Daerah memimpin Muhammadiyah dalam daerahnya serta
melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(2) Pimpinan Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya sembilan orang
ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan dari caloncalon
anggota Pimpinan Daerah yang telah dipilih dalam Musyawarah
Daerah.
(3) Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari dan atas
usul calon-calon anggota Pimpinan Daerah terpilih yang telah disahkan
oleh Musyawarah Daerah.
(4) Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu
dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.
35
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
Pasal 14
Pimpinan Cabang
(1) Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah dalam Cabangnya serta
melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(2) Pimpinan Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya tujuh orang ditetapkan
oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang
dipilih dalam Musyawarah Cabang.
(3) Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari dan atas
usul calon-calon anggota Pimpinan Cabang terpilih yang telah disahkan
oleh Musyawarah Cabang.
(4) Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu
dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.
Pasal 15
Pimpinan Ranting
(1) Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah dalam Rantingnya serta
melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(2) Pimpinan Ranting terdiri atas sekurang-kurangnya lima orang ditetapkan
oleh Pimpinan Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang
dipilih dalam Musyawarah Ranting.
(3) Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari dan atas
usul calon-calon anggota Pimpinan Ranting terpilih yang telah disahkan
oleh Musyawarah Ranting.
(4) Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu
dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.
Pasal 16
Pemilihan Pimpinan
(1) Anggota Pimpinan terdiri atas anggota Muhammadiyah.
(2) Pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau formatur.
(3) Syarat anggota Pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
36
Pasal 17
Masa Jabatan Pimpinan
(1) Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah,
Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting lima tahun.
(2) Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua
Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua
kali masa jabatan berturut-turut.
(3) Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada saat Muktamar
telah menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima
jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,
dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan
di atasnya.
Pasal 18
Ketentuan Luar Biasa
Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada
pasal 12 sampai dengan pasal 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil
ketetapan lain.
Pasal 19
Penasihat
(1) Pimpinan Muhammadiyah dapat mengangkat penasihat.
(2) Ketentuan tentang penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
Pasal 20
Majelis dan Lembaga
(1) Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga.
(2) Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian
tugas pokok Muhammadiyah.
(3) Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas
pendukung Muhammadiyah.
(4) Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
37
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
BAB VIII
ORGANISASI OTONOM
Pasal 21
Pengertian dan Ketentuan
(1) Organisasi Otonom ialah satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang
memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingan
dan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Organisasi Otonom terdiri atas organisasi otonom umum dan organisasi
otonom khusus.
(3) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Otonom disusun
oleh organisasi otonom masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
(4) Pembentukan dan pembubaran Organisasi Otonom ditetapkan oleh
Tanwir.
(5) Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
Muktamar
(1) Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam Muhammadiyah yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
(2) Anggota Muktamar terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilayah
c. Anggota Tanwir Wakil Wilayah
d. Ketua Pimpinan Daerah
e. Wakil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Daerah, terdiri
atas wakil Cabang berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam
tiap Daerah
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
(3) Muktamar diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
38
Pasal 23
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa ialah muktamar darurat disebabkan oleh keadaan
yang membahayakan Muhammadiyah dan atau kekosongan kepemimpinan,
sedang Tanwir tidak berwenang memutuskannya.
(2) Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan
Tanwir..
(3) Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 24
Tanwir
(1) Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar,
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
(2) Anggota Tanwir terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilayah
c. Wakil Wilayah
d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat
(3) Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan
Pimpinan.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 25
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam
Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan
Wilayah.
(2) Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Wilayah
b. Ketua Pimpinan Daerah
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah
d. Ketua Pimpinan Cabang
e. Wakil Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Cabang yang
jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas dasar perimbangan
jumlah Ranting dalam tiap Cabang
39
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah
(3) Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah,
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
(2) Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Daerah
b. Ketua Pimpinan Cabang
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang
d. Ketua Pimpinan Ranting
e. Wakil Ranting yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Ranting yang
jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas dasar perimbangan
jumlah anggota
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah
(3) Musyawarah Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang,
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
(2) Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Cabang
b. Ketua Pimpinan Ranting
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Cabang Wakil Ranting
d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang
(3) Musyawarah Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
40
Pasal 28
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam
Ranting, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan
Ranting.
(2) Anggota Musyawarah Ranting terdiri atas:
a. Anggota Muhammadiyah dalam Ranting
b. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting
(3) Musyawarah Ranting diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Musyawarah Pimpinan
(1) Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan Pimpinan dalam
Muhammadiyah pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang
berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
(2) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah Pimpinan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Keabsahan Musyawarah
Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang
secara sah oleh Pimpinan Muhammadiyah di tingkat masing-masing.
Pasal 31
Keputusan Musyawarah
Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali
pasal 23 diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat
tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak
mutlak.
41
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
BAB X
RAPAT
Pasal 32
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Muhammadiyah di tingkat Pusat,
Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Muhammadiyah apabila diperlukan.
(2) Rapat Pimpinan membicarakan masalah kebijakan organisasi.
(3) Ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 33
Rapat Kerja
(1) Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu
yang menyangkut amal usaha, program dan kegiatan organisasi.
(2) Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan
Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan.
(3) Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu
kali dalam satu tahun.
(4) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan diadakan dua kali dalam satu masa
jabatan.
(5) Ketentuan mengenai masing-masing jenis Rapat Kerja diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
Tanfidz
(1) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir,
Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah
masing-masing tingkat.
(2) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak
ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat semua tingkat
a. Bersifat redaksional
b. Mempertimbangkan kemaslahatan
c. Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
42
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 35
Pengertian
Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang
diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan
pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan Muhammadiyah.
Pasal 36
Sumber
Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:
1. Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan
2. Hasil hak milik Muhammadiyah
3. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah
4. Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah
5. Sumber-sumber lain
Pasal 37
Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
LAPORAN
Pasal 38
Laporan
(1) Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib membuat laporan
perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan
serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah
tingkat masing-masing, Tanwir, dan Muktamar.
(2) Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
43
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 39
Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak
diatur dalam Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan
Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir.
(3) Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat
mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh
Tanwir.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 40
Pembubaran
(1) Pembubaran Muhammadiyah hanya dapat dilakukan dalam Muktamar
Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul
Tanwir.
(2) Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul Tanwir tentang pembubaran
dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar
Luar Biasa.
(3) Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari
yang hadir.
(4) Muktamar Luar Biasa memutuskan segala hak milik Muhammadiyah
diserahkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah
Muhammadiyah dinyatakan bubar.
BAB XV
PERUBAHAN
Pasal 41
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
(2) Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus
sudah tercantum dalam acara Muktamar.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
44
(3) Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang
hadir
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 42
Penutup
(1) Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-
45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir
1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan
dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
(2) Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku lagi.
45
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
Tempat Kedudukan
(1) Muhammadiyah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta
(2) Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah
secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di dua kantor,
Yogyakarta dan Jakarta
Pasal 2
Lambang dan Bendera
(1) Lambang Muhammadiyah sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar pasal
5 adalah seperti berikut:
(2) Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran dua
berbanding tiga bergambar lambang Muhammadiyah di tengah dan tulisan
MUHAMMADIYAH di bawahnya, berwarna dasar hijau dengan tulisan
dan gambar berwarna putih, seperti berikut:
(3) Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
46
Pasal 3
Usaha
Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program,
dan kegiatan meliputi:
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman,
meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam
berbagai aspek kehidupan.
2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai
aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah,
dan amal shalih lainnya.
4. Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar
berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.
5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan,
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan
penelitian.
6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup
yang berkualitas
7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
8. Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam
dan lingkungan untuk kesejahteraan.
9. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai
bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
10. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
11. Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku
gerakan.
12. Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan
gerakan.
13. Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta
meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
14. Usaha-usaha lain yang sesuai deng an maksud dan tujuan
Muhammadiyah
Pasal 4
Keanggotaan
(1) Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia beragama Islam
b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
47
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.
(2) Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia,
beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta
bersedia mendukung amal usahanya.
(3) Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap
Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan
atau bersedia membantu Muhammadiyah.
(4) Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut:
a. Anggota Biasa
1. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat
dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya
melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan amal usaha di tempat
yang belum ada Ranting, kemudian diteruskan kepada Pimpinan
Cabang.
2. Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada
Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada
calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda
anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda
anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah
kepada calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan
Cabang yang bersangkutan
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
diatur oleh Pimpinan Pusat
(5) Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan
menjadi Anggota Biasa dan memberikan kartu tanda anggota Muhammadiyah
kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan
pelaksanaannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
(6) Hak Anggota
a. Anggota biasa:
1. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan.
2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak
menyatakan pendapat.
(7) Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:
a. Taat menjalankan ajaran Islam
b. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
48
perjuangannya
c. Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita
Hidup Muhammadiyah
d. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan
kebijakan Pimpinan Pusat
e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta
melaksanakan usahanya
f. Membayar iuran anggota
g. Membayar infaq
(8) Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat
(9) Tata cara pemberhentian anggota.
a. Anggota Biasa:
1. Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota
kepada Pimpinan Daerah berdasarkan bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan
pemberhentian anggota dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan usulan
pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan
penelitian dan penilaian.
4. Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara
(skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama
menunggu proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat.
5. Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota,
memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling
lama 6 (enam) bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.
6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya,
selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan
keberatan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan
Wilayah, dan Pimpinan Pusat. Setelah keputusan pemberhentian
dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan
kepada Pimpinan Pusat.
7. Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari
keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan.
Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar
pertimbangan tim.
8. Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita
Resmi Muhammadiyah.
49
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
b. Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas keputusan
Pimpinan Pusat.
Pasal 5
Ranting
(1) Ranting adalah kesatuan anggota di suatu tempat atau kawasan yang terdiri
atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan
dan pemberdayaan anggota.
(2) Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian/kursus anggota berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian/kursus umum berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Mushalla/surau/langgar sebagai pusat kegiatan
d. Jama‘ah
(3) Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan
oleh Pimpinan Daerah atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan
Pimpinan Cabang.
(4) Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang telah
ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan
atau atas keputusan Musyawarah Cabang/Musyawarah Pimpinan tingkat
Cabang
Pasal 6
Cabang
(1) Cabang adalah kesatuan Ranting di suatu tempat yang terdiri atas sekurangkurangnya
tiga Ranting yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Ranting
b. Penyelenggaraan pengelolaan Muhammadiyah
c. Penyelenggaraan amal usaha.
(2) Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan Cabang dan
Unsur Pembantu Pimpinannya, Pimpinan Ranting, serta Pimpinan
Organisasi Otonom tingkat Cabang, sekurang-kurangnya sekali
dalam sebulan.
b. Pengajian/kursus muballigh/muballighat dalam lingkungan
Cabangnya, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
c. Korps muballigh/muballighat cabang, sekurang-kurangnya 10 orang
d. Taman pendidikan Al-Quran/Madrasah Diniyah/Sekolah Dasar
e. Kegiatan dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan
f. Kantor
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
50
(3) Pengesahan pendirian Cabang dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan
oleh Pimpinan Wilayah atas usul Ranting setelah memperhatikan
pertimbangan Pimpinan Daerah.
(4) Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang telah
ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau
atas keputusan Musyawarah Daerah/Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
Pasal 7
Daerah
(1) Daerah adalah kesatuan Cabang di Kabupaten/Kota yang terdiri atas
sekurang-kurangnya tiga Cabang yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Cabang
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan
Muhammadiyah
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha
d. Perencanaan program dan kegiatan
(2) Syarat pendirian Daerah sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan Daerah sekurangkurangnya
sekali dalam sebulan
b. Pengajian/kursus muballigh/muballighat tingkat Daerah sekurangkurangnya
sekali dalam sebulan
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
d. Korps muballigh/muballighat daerah, sekurang-kurangnya 20 orang
e. Kursus kader Pimpinan tingkat Daerah
f. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Madrasah Tsanawiyah
g. Amal Usaha dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan
h. Kantor
(3) Pengesahan pendirian Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul
Cabang setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan Wilayah.
(4) Pendirian suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang
telah ada dilakukan melalui dan atas keputusan Musyawarah Daerah/
Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
Pasal 8
Wilayah
(1) Wilayah adalah kesatuan Daerah di propinsi yang terdiri atas sekurangkurangnya
tiga Daerah yang berfungsi
a. Pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Daerah
51
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan
Muhammadiyah
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha
d. Perencanaan program dan kegiatan
(2) Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian/ kursus berkala untuk anggota Pimpinan Wilayah dan Unsur
Pembantu Pimpinannya serta Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Wilayah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
b. Pengajian/kursus muballigh/muballighat tingkat Wilayah sekurangkurangnya
sekali dalam sebulan.
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
d. Korps muballigh / muballighat sekurang-kurangnya 30 orang.
e. Kursus kader pimpinan tingkat Wilayah.
f. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/ Mu‘allimin/ Mu‘allimat/
Pondok Pesantren.
g. Amal Usaha dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan.
h. Kantor.
(3) Pengesahan pendirian Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul
Daerah yang bersangkutan.
(4) Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang
telah ada dilakukan melalui dan atas keputusan Musyawarah Wilayah/
Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.
Pasal 9
Pusat
Pusat adalah kesatuan Wilayah dalam Negara Republik Indonesia yang
berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Wilayah.
b. Penyeleng garaan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan
Muhammadiyah.
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha.
d. Perencanaan program dan kegiatan.
Pasal 10
Pimpinan Pusat
(1) Pimpinan Pusat bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah berdasarkan keputusan
Muktamar dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan
pelaksanaannya
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
52
b. Membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para
anggotanya
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Wilayah
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan
Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Pusat
(2) Anggota Pimpinan Pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Pusat harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan
Pusat atau di sekitarnya.
(4) Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir
sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih.
Selama menunggu keputusan Tanwir, calon tambahan anggota Pimpinan
Pusat sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan
Pusat.
(5) Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum
Pimpinan Pusat yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa
jabatan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan
Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Pimpinan Pusat.
Pasal 11
Pimpinan Wilayah
(1) Pimpinan Wilayah bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam wilayahnya berdasarkan
kebijakan Pimpinan Pusat, keputusan Musyawarah Wilayah,
Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat
Wilayah.
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi
Pimpinan Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan.
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Daerah
dalam wilayahnya sesuai dengan kewenangannya
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan
Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Wilayah
(2) Pimpinan Wilayah berkantor di ibu kota propinsi.
(3) Anggota Pimpinan Wilayah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(4) Anggota Pimpinan Wilayah harus berdomisili di kota tempat kantor
Pimpinan Wilayah atau di sekitarnya.
(5) Pimpinan Wilayah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan
sebagai anggota Tanwir apabila Ketua Pimpinan Wilayah tidak dapat
menunaikan tugasnya sebagai anggota Tanwir.
(6) Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Musyawarah Pimpinan Wilayah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah
53
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
anggota Pimpinan Wilayah terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya
kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu keputusan Musyawarah
Pimpinan tingkat Wilayah dan ketetapan dari Pimpinan Pusat, calon
tambahan anggota Pimpinan Wilayah sudah dapat menjalankan tugasnya
atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
(7) Pimpinan Wilayah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah
calon pengganti Ketua Pimpinan Wilayah yang karena sesuatu hal
berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan
pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu keputusan
Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah dan ketetapan dari Pimpinan
Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua
atas keputusan Pimpinan Wilayah.
Pasal 12
Pimpinan Daerah
(1) Pimpinan Daerah bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Daerahnya berdasarkan
kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Daerah,
Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah, dan Rapat Pimpinan tingkat
Daerah.
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi
Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, serta Unsur Pembantu
Pimpinannya.
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Cabang
dalam daerahnya sesuai kewenangannya
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan
kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat
Daerah.
e. Memimpin gerakan dan menjadikan Daerah sebagai pusat administrasi
serta pusat pembinaan sumberdaya manusia.
(2) Pimpinan Daerah berkantor di ibu kota Kabupaten/Kota.
(3) Anggota Pimpinan Daerah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(4) Anggota Pimpinan Daerah harus berdomisili di Kabupaten/Kotanya.
(5) Pimpinan Daerah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan
sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah apabila Ketua
Pimpinan Daerah tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota
Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.
(6) Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Musyawarah Pimpinan Daerah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah
anggota Pimpinan Daerah terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
54
kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu keputusan Musyawarah
Pimpinan tingkat Daerah dan ketetapan dari Pimpinan Wilayah, calon
tambahan anggota Pimpinan Daerah sudah dapat menjalankan tugasnya
atas tanggungjawab Pimpinan Daerah.
(7) Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Daerah
calon pengganti Ketua Pimpinan Daerah yang karena sesuatu hal
berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan
pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu keputusan
Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah dan ketetapan dari Pimpinan
Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua
atas keputusan Pimpinan Daerah.
Pasal 13
Pimpinan Cabang
(1) Pimpinan Cabang bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Cabangnya berdasarkan
kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan
Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/ instruksi
Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, serta Unsur
Pembantu Pimpinannya
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Ranting
dalam cabangnya sesuai kewenangannya
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasi-kan
kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat
Cabang
(2) Anggota Pimpinan Cabang dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Cabang harus berdomisili di Cabangnya.
(4) Pimpinan Cabang menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan
sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah apabila Ketua
Pimpinan Cabang tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota
Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
(5) Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Musyawarah Pimpinan Cabang sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah
anggota Pimpinan Cabang terpilih, kemudian dimintakan pengesahan
kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu keputusan Musyawarah
Pimpinan tingkat Cabang dan ketetapan dari Pimpinan Daerah, calon
tambahan anggota Pimpinan Cabang sudah dapat menjalankan tugasnya
atas tanggungjawab Pimpinan Cabang.
(6) Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Cabang
55
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
calon pengganti Ketua Pimpinan Cabang yang karena sesuatu hal
berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan
pengesahannya kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu keputusan
Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang dan ketetapan dari Pimpinan
Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua
atas keputusan Pimpinan Cabang.
Pasal 14
Pimpinan Ranting
(1) Pimpinan Ranting bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Rantingnya berdasar
kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Ranting, dan
Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/ instruksi
Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan
Cabang, serta Unsur Pembantu Pimpinan.
c. Membimbing dan meningkatkan kegiatan anggota dalam rantingnya
sesuai dengan kewenangannya
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasi-kan
kegiatan Organisasi Otonom tingkat Ranting
(2) Anggota Pimpinan Ranting dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Ranting harus berdomisili di Rantingnya.
(4) Pimpinan Ranting menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan
sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang apabila Ketua
Pimpinan Ranting tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota
Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
(5) Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Musyawarah Pimpinan Ranting sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah
anggota Pimpinan Ranting terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya
kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu keputusan Musyawarah
Pimpinan tingkat Ranting dan ketetapan dari Pimpinan Cabang, calon
tambahan anggota Pimpinan Ranting sudah dapat menjalankan tugasnya
atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
(6) Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Ranting calon
pengganti Ketua Pimpinan Ranting yang karena sesuatu hal berhenti dalam
tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya
kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan
tingkat Ranting dan ketetapan dari Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting
dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Ranting.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
56
Pasal 15
Pemilihan Pimpinan
(1) Syarat anggota Pimpinan Muhammadiyah:
a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam
b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah
c. Dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah
d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah
e. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya
f. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu
tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan
Muhammadiyah bagi Pimpinan tingkat Daerah, Wilayah dan Pusat
g. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan
pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah
di semua tingkat
h. Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal
usahanya, baik vertikal maupun horisontal
(2) Penyimpangan dari ketentuan ayat (1) butir f, g, dan h pasal ini hanya dapat
dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat.
(3) Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau formatur atas
keputusan Musyawarah masing-masing.
(4) Pelaksanaan pemilihan Pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan
ketentuan:
a. Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul
Pimpinan Pusat
b. Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan
Cabang, dan Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan
atas usul Pimpinan Muhammadiyah pada semua tingkatan
c. Panitia Pemilihan diangkat untuk satu kali pemilihan
(5) Pelaksanaan pemilihan Pimpinan diatur berdasarkan tata tertib Pemilihan
dengan ketentuan:
a. Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul
Pimpinan Pusat
b. Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan
Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan atas usul Pimpinan
Muhammadiyah pada setiap tingkatan
Pasal 16
Masa Jabatan Pimpinan
(1) Masa jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,
57
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
dan Pimpinan Ranting sama dengan masa jabatan Pimpinan Pusat.
(2) Pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang
dengan segenap Unsur Pembantu Pimpinannya, serta Pimpinan Ranting,
disesuaikan dengan pergantian Pimpinan Pusat dan pelaksanaannya
dilakukan setelah Muktamar dan Musyawarah di atasnya.
(3) Pimpinan-pimpinan dalam Muhammadiyah yang telah habis masa
jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah-terima
dengan Pimpinan yang baru.
(4) Setiap pergantian Pimpinan Muhammadiyah harus menjamin adanya
peningkatan kinerja, penyegaran, dan kaderisasi pimpinan.
Pasal 17
Ketentuan Luar Biasa
Pimpinan Pusat dalam keadaan luar biasa dapat mengambil ketetapan lain
terhadap masalah Pimpinan yang diatur dalam pasal 11 sampai dengan 16.
Pasal 18
Penasihat
(1) Penasihat terdiri atas perorangan yang diangkat oleh Pimpinan
Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(2) Penasihat bertugas memberi nasihat kepada Pimpinan Muhammadiyah,
baik diminta maupun atas kemauan sendiri.
(3) Syarat untuk dapat diangkat sebagai penasihat:
a. Anggota Muhammadiyah
b. Pernah menjadi anggota Pimpinan Muhammadiyah, atau mempunyai
pengalaman dalam organisasi atau memiliki keahlian bidang tertentu
Pasal 19
Unsur Pembantu Pimpinan
(1) Pengertian dan Pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan:
a. Majelis:
1. Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan
kegiatan pokok dalam bidang tertentu.
2. Majelis dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang di tingkat masing-masing
sesuai dengan kebutuhan.
b. Lembaga:
1. Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
58
yang bersifat khusus.
2. Lembaga dibentuk oleh Pimpinan Pusat di tingkat pusat.
3. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, apabila dipandang
perlu, dapat membentuk lembaga tertentu di tingkat masingmasing
dengan persetujuan Pimpinan Muhammadiyah setingkat
di atasnya.
(2) Ketentuan lain tentang Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Qa‘idah
yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 20
Organisasi Otonom
(1) Organisasi Otonom adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh
Muhammadiyah guna membina warga Muhammadiyah dan kelompok
masyarakat tertentu sesuai bidang-bidang kegiatan yang diadakannya dalam
rangka mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah.
(2) Organisasi Otonom dibedakan dalam dua kategori:
a. Organisasi Otonom Umum adalah organisasi otonom yang
anggotanya belum seluruhnya anggota Muhammadiyah
b. Organisasi Otonom Khusus adalah organisasi otonom yang
seluruh anggotanya anggota Muhammadiyah, dan diberi wewenang
menyelenggarakan amal usaha yang ditetapkan oleh Pimpinan
Muhammadiyah dalam koordinasi Unsur Pembantu Pimpinan yang
membidanginya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang amal
usaha tersebut
(3) Pembentukan dan pembubaran organisasi otonom ditetapkan oleh Tanwir
atas usul Pimpinan Pusat.
(4) Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Qa‘idah
Organisasi Otonom yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 21
Muktamar
(1) Muktamar diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin
oleh Pimpinan Pusat.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Muktamar
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(3) Undangan dan acara Muktamar dikirim kepada anggota Muktamar
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Muktamar berlangsung.
(4) Acara Muktamar:
a. Laporan Pimpinan Pusat tentang:
59
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Tanwir.
4. Keuangan.
b. Program Muhammadiyah
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Pusat dan penetapan Ketua Umum
d. Masalah Muhammadiyah yang bersifat umum
e. Usul-usul
(5) Muktamar dihadiri oleh:
a. Anggota Muktamar terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang sudah disahkan
oleh Pimpinan Pusat.
3. Anggota Tanwir wakil Wilayah.
4. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan
oleh Pimpinan Wilayah.
5. Wakil Daerah sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya
tujuh orang, berdasar atas jumlah perimbangan Cabang dalam
tiap Daerah, atas dasar keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah.
Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing-masing
tiga orang, diantaranya dua orang wakilnya dalam Tanwir.
b. Peserta Muktamar terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing
dua orang.
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan
oleh Pimpinan Pusat.
c. Peninjau Muktamar ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat
(6) Anggota Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
Peserta Muktamar berhak menyatakan pendapat. Peninjau Muktamar tidak
mempunyai hak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Muktamar harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat
selambat-lambatnya dua bulan sesudah Muktamar.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
berlangsungnya Muktamar diatur oleh penyelenggara.
Pasal 22
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa diadakan berdasarkan keputusan Tanwir atas usul
Pimpinan Pusat atau dua pertiga Pimpinan Wilayah.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
60
(2) Undangan dan acara Muktamar Luar Biasa dikirim kepada Anggota
Muktamar selambat-lambatnya satu bulan sebelum Muktamar Luar Biasa
berlangsung.
(3) Ketentuan-ketentuan pasal 21 berlaku bagi penyelenggaraan Muktamar
Luar Biasa, kecuali ayat (3) dan ayat (4).
(4) Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari
anggota Muktamar dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya dua
pertiga dari yang hadir.
Pasal 23
Tanwir
(1) Tanwir diadakan oleh Pimpinan Pusat atau atas permintaan sekurangkurangnya
seperempat dari jumlah anggota Tanwir di luar anggota
Pimpinan Pusat.
(2) Tanwir diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin
Pimpinan Pusat.
(3) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Tanwir
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(4) Undangan dan acara Tanwir dikirim kepada Anggota Tanwir selambatlambatnya
satu bulan sebelum Tanwir berlangsung.
(5) Acara Tanwir:
a. Laporan Pimpinan Pusat
b. Masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Tanwir
c. Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan
pendahuluan
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Muktamar
e. Usul-usul
(6) Tanwir dihadiri oleh:
a. Anggota Tanwir terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang telah disahkan
oleh Pimpinan Pusat.
3. Wakil Wilayah terdiri dari unsur PWM dan atau PDM antara 3 sampai
5 orang berdasarkan perimbangan daerah dalam wilayah atas dasar
keputusan Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Pimpinan Wilayah.
Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing-masing
dua orang.
61
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
b. Peserta Tanwir terdiri dari:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing
dua orang.
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan
oleh Pimpinan Pusat.
c. Peninjau Tanwir ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
(7) Anggota Tanwir berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
Peserta Tanwir berhak menyatakan pendapat. Peninjau Tanwir tidak berhak
menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(8) Keputusan Tanwir harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambatlambatnya
satu bulan sesudah Tanwir.
(9) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Sidang Tanwir diatur oleh penyelenggara.
Pasal 24
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Wilayah dikirim kepada Anggota
Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah
Wilayah berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Wilayah:
a. Laporan Pimpinan Wilayah tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Instruksi
Pimpinan Pusat, pelaksanaan keputusan Musyawarah Wilayah,
Musyawarah Pimpinan Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat
Wilayah.
4. Keuangan.
b. Program Wilayah
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Wilayah dan pengesahan Ketua
d. Pemilihan Anggota Tanwir Wakil Wilayah
e. Masalah Muhammadiyah dalam Wilayah
f. Usul-usul
(5) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Wilayah yang sudah disahkan oleh Pimpinan
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
62
Pusat.
2. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan
oleh Pimpinan Wilayah.
3. Anggota Pimpinan Daerah, yang jumlahnya ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah.
4. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan
oleh Pimpinan Daerah.
5. Wakil Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
berdasarkan atas perimbangan jumlah Ranting pada tiap-tiap
Cabang.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah masingmasing
dua orang.
b. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah, masing-masing
dua orang.
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan
oleh Pimpinan Wilayah.
c. Peninjau Musyawarah Wilayah ialah mereka yang diundang oleh
Pimpinan Wilayah
(6) Anggota Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat, memilih,
dan dipilih. Peserta Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat.
Peninjau Musyawarah Wilayah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih,
dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Wilayah harus dilaporkan kepada Pimpinan Pusat
selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Wilayah. Apabila
dalam waktu satu bulan sesudah laporan dikirim, tidak ada keterangan
atau keberatan dari Pimpinan Pusat, maka keputusan Musyawarah Wilayah
dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Wilayah diatur oleh penyelenggara.
Pasal 25
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Daerah dikirim kepada Anggota
Musyawarah Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah
Daerah berlangsung.
63
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
(4) Acara Musyawarah Daerah:
a. Laporan Pimpinan Daerah tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah dan Pimpinan
di atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah,
Musyawarah Pimpinan Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat
Daerah.
4. Keuangan.
b. Program Daerah
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah dan pengesahan Ketua
d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah
e. Masalah Muhammadiyah dalam Daerah
f. Usul-usul
(5) Musyawarah Daerah dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan
Wilayah.
2. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan
oleh Pimpinan Daerah.
3. Wakil Cabang sebanyak tiga orang.
4. Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya yang sudah disahkan
oleh Pimpinan Cabang.
5. Wakil Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah
berdasarkan jumlah anggota.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah masingmasing
dua orang.
b. Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah, masing-masing
dua orang.
2. Undangan Khusus dari kalangan Muhammadiyah, yang ditentukan
oleh Pimpinan Daerah.
c. Peninjau Musyawarah Daerah ialah mereka yang diundang oleh
Pimpinan Daerah
(6) Anggota Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih. Peserta Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat. Peninjau
Musyawarah Daerah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Daerah harus dilaporkan kepada Pimpinan Wilayah
selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Daerah. Apabila
dalam waktu satu bulan sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
64
keberatan dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan Musyawarah Daerah
dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Daerah diatur oleh penyelenggara.
Pasal 26
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Cabang dikirim kepada Anggota
Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 15 hari sebelum Musyawarah
Cabang berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Cabang:
a. Laporan Pimpinan Cabang tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di
atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan
Musyawarah Pimpinan Cabang.
4. Keuangan.
b. Program Cabang
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang dan pengesahan Ketua
d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang
e. Masalah Muhammadiyah dalam Cabang
f. Usul-usul
(5) Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan
Daerah.
2. Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya yang telah disahkan
oleh Pimpinan Cabang.
3. Wakil Ranting sebanyak tiga orang.
4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang masingmasing
dua orang.
b. Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang, masing-masing
dua orang.
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan
65
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
oleh Pimpinan Cabang.
c. Peninjau Musyawarah Cabang ialah mereka yang diundang oleh
Pimpinan Cabang.
(6) Anggota Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih. Peserta Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat. Peninjau
Musyawarah Cabang tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Cabang harus dilaporkan kepada Pimpinan
Daerah selambat-lambatnya 15 hari sesudah Musyawarah Cabang. Apabila
dalam waktu 15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau
keberatan dari Pimpinan Daerah, maka keputusan Musyawarah Cabang
dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Cabang diatur oleh penyelenggara.
Pasal 27
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Ranting dikirim kepada Anggota
Musyawarah Ranting selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Musyawarah
Ranting berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Ranting:
a. Laporan Pimpinan Ranting tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di
atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Ranting dan
Musyawarah Pimpinan Ranting.
4. Keuangan.
b. Program Ranting
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Ranting dan pengesahan Ketua
d. Masalah Muhammadiyah dalam Ranting
e. Usul-usul
(5) Musyawarah Ranting dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Ranting:
1. Anggota Muhammadiyah.
2. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
66
b. Peserta Musyawarah Ranting ialah undangan khusus dari kalangan
Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting
c. Peninjau Musyawarah Ranting ialah mereka yang diundang oleh
Pimpinan Ranting
(6) Anggota Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat, memilih,
dan dipilih. Peserta Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat.
Peninjau Musyawarah Ranting tidak berhak menyatakan pendapat, memilih,
dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Ranting harus dilaporkan kepada Pimpinan
Cabang selambat-lambatnya 15 hari setelah Musyawarah Ranting. Apabila
dalam waktu 15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau
keberatan dari Pimpinan Cabang, maka keputusan Musyawarah Ranting
dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Ranting diatur oleh penyelenggara.
Pasal 28
Musyawarah Pimpinan
(1) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,
dan Pimpinan Ranting, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa
jabatan.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Pimpinan dikirim kepada anggota
Musyawarah Pimpinan selambat-lambatnya:
a. Tingkat Wilayah dan Daerah, satu bulan,
b. Tingkat Cabang, 15 hari,
c. Tingkat Ranting, tujuh hari,
sebelum Musyawarah Pimpinan berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Pimpinan:
a. Laporan pelaksanaan kegiatan
b. Masalah yang oleh Musyawarah atau menurut Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan
c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah sebagai pembicaraan
pendahuluan
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Musyawarah
e. Usul-usul
(5) Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh:
67
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
a. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Pimpinan
Pusat
(b) Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang telah
disahkan oleh Pimpinan Wilayah
(c) Wakil Daerah tiga orang
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Wilayah dua orang
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
(b) Undangan khusus
b. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan
Wilayah
(b) Ketua Pimpinan Cabang
(c) Wakil Cabang tiga orang
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Daerah dua orang
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
(b) Undangan khusus
c. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan
Daerah
(b) Ketua Pimpinan Ranting
(c) Wakil Ranting tiga orang
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Cabang dua orang.
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
(b) Undangan khusus
d. Pada tingkat Ranting:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Pimpinan
Cabang
(b) Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting dua orang.
2. Peserta (undangan khusus).
(6) Anggota Musyawarah Pimpinan berhak menyatakan pendapat, memilih,
dan dipilih. Peserta berhak pendapat.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
68
(7) Keputusan Musyawarah Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan
oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan sampai diubah atau
dibatalkan oleh keputusan Musyawarah Wilayah/Daerah/Cabang/
Ranting, selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Pimpinan
berlangsung
Pasal 29
Keabsahan Musyawarah
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota
Musyawarah. Apabila anggota Musyawarah tidak memenuhi jumlah dua
pertiga, maka Musyawarah ditunda selama satu jam dan setelah itu dapat
dibuka kembali. Apabila anggota Musyawarah belum juga memenuhi jumlah
dua pertiga, maka Musyawarah ditunda lagi selama satu jam dan setelah itu
dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memperhitungkan jumlah kehadiran
anggota Musyawarah.
Pasal 30
Keputusan Musyawarah
(1) Keputusan Musyawarah diambil dengan cara mufakat.
(2) Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan
pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.
(3) Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat
dilakukan secara terbuka atau tertutup/rahasia.
Pasal 31
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 Anggaran Dasar
dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah.
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Pusat.
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Pimpinan Wilayah.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah.
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Wilayah.
69
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat
Wilayah.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Pimpinan Daerah.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang.
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Daerah.
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
(2) Ketentuan pelaksanaan dan acara Rapat Pimpinan ditentukan oleh
Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Keputusan Rapat Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.
Pasal 32
Rapat Kerja Pimpinan
(1) Rapat Kerja Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, atau Pimpinan Ranting untuk
membahas pelaksanaan program dan mendistribusikan tugas kepada Unsur
Pembantu Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Rapat Kerja Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Pimpinan Wilayah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Pimpinan Daerah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah.
d. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota Pimpinan Cabang.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang
e. Pada tingkat Ranting:
1. Anggota Pimpinan Ranting.
2. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Ranting.
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
70
(4) Keputusan Rapat Kerja Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.
Pasal 33
Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan
(1) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan
oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Unsur Pembantu
Pimpinan pada setiap tingkatan untuk membahas penyelenggaraan program
sesuai pembagian tugas yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
3. Undangan.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
3. Undangan.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
3. Undangan.
4. Pada tingkat Cabang:
5. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
6. Wakil Pimpinan Ranting.
7. Undangan.
(3) Keputusan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan mulai berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.
Pasal 34
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
(1) Seluruh keuangan dan kekayaan Muhammadiyah, termasuk keuangan
dan kekayaan Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi
Otonom pada semua tingkat secara hukum milik Pimpinan Pusat.
(2) Pengelolaan keuangan dan kekayaan:
a. Pengelolaan keuangan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Muhammadiyah.
b. Pengelolaan kekayaan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam
71
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
Jurnal.
(3) Ketentuan tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 35
Pengawasan Keuangan dan Kekayaan
(1) Pengawasan keuangan dan kekayaan dilakukan terhadap Pimpinan
Muhammadiyah, Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi
Otonom pada semua tingkat.
(2) Ketentuan tentang pengawasan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 36
Laporan
Laporan terdiri dari:
1. Laporan pertanggungjawaban dibuat oleh Pimpinan Muhammadiyah dan
Unsur Pembantu Pimpinan disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan,
Musyawarah masing-masing tingkat, Tanwir, atau Muktamar.
2. Laporan tahunan tentang perkembangan Muhammadiyah, termasuk
laporan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom, dibuat oleh
masing-masing Pimpinan dan disampaikan kepada Pimpinan di atasnya
untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
3. Pimpinan Amal Usaha membuat laporan tahunan disampaikan kepada
Unsur Pembantu Pimpinan dengan tembusan kepada Pimpinan
Muhammadiyah untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
Pasal 37
Ketentuan Lain-lain
(1) Muhammadiyah menggunakan Tahun Takwim dimulai tanggal 1 Januari
dan berakhir tanggal 31 Desember.
(2) Surat-surat resmi Muhammadiyah menggunakan tanggal Hijriyah dan
Miladiyah.
(3) a. Surat resmi Muhammadiyah ditandatangani:
1. Di tingkat Pusat oleh Ketua Umum/Ketua bersama Sekretaris Umum/
Sekretaris. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani
oleh Ketua Umum/Ketua bersama Bendahara Umum/Bendahara.
2. Di tingkat Wilayah ke bawah ditandatangani oleh Ketua/Wakil
Muhammadiyah Jawa Timur 2005-2010
72
Ketua bersama Sekretaris/Wakil Sekretaris. Surat resmi mengenai
masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua bersama
Bendahara/Wakil Bendahara.
b. Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh Sekretaris
Umum/Sekretaris atau petugas yang ditunjuk.
(4) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat.
Pasal 38
Penutup
(1) Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar
ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir
1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan
dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
(2) Setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, Anggaran Rumah Tangga
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Yogyakarta, 05 Rajab 1426 H
10 Agustus 2005 M
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua Umum,
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A.
Sekretaris Umum,
Drs. H. A. Rosyad Sholeh
0 komentar:
:f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o
Posting Komentar